Omnibus Law RUU Cipta Kerja dalam Perspektif Hak Asasi Manusia
- Penulis: Komnas HAM
- Penerbit: Komnas HAM
- Tahun Terbit: 2021
- ISBN: 978-623-94599-3-2
Usulan pembentukan omnibus law dinyatakan secara resmi oleh Presiden Joko Widodo dalam pidato pelantikan Presiden Indonesia untuk periode 2019-2024 pada 20 Oktober 2019. Presiden Joko Widodo dalam pidatonya menyampaikan bahwa perlu adanya penyederhanaan regulasi dalam suatu metode yakni omnibus law yang akan mengubah beberapa undang-undang melalui satu undang-undang baru, kemudian usulan tersebut dimasukan dalam agenda prioritas pemerintahannya. Dalam proses pembentukan, pada tanggal 12 Februari 2020, Pemerintah secara resmi menyerahkan draf pertama Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja kepada DPR. Merujuk pada substansi, RUU Cipta Kerja terdiri atas 15 (lima belas) bab, 174 (seratus tujuh puluh empat) pasal, 79 (tujuh puluh sembilan) undang-undang sektoral yang terkait, dan 1.244 (seribu dua ratus empat puluh empat) pasal yang akan diubah, dihapus dan/atau dibentuk norma baru.
Oleh karena itu, sesuai dengan fungsi dan kewenangan Komnas HAM RI di Pasal 89 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yaitu melakukan pengkajian dan penelitian berbagai peraturan perundang-undangan untuk memberikan rekomendasi mengenai pembentukan, perubahan, dan pencabutan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan hak asasi manusia, maka dilakukan pengkajian dan penelitian terhadap RUU Cipta Kerja sejak Februari sampai September 2020.