Standar Norma & Pengaturan Nomor 02 tentang Hak atas Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan
- Penulis: Komnas HAM
- Penerbit: Komnas HAM
- Tahun Terbit: 2020
Komnas HAM RI sebagai lembaga mandiri setingkat dengan lembaga negara lainnya, mempunyai karakter kelembagaan yang imparsial dan independen dalam memberikan pemaknaan atas standar dan norma HAM. Sejauh ini, Komnas HAM RI telah mengesahkan SNP tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis (PDRE), SNP tentang Kebebasan Berkumpul dan Berorganisasi, dan SNP tentang Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan.
Sebagai lembaga yang memiliki karakter independen dan imparsial, Komnas HAM RI memiliki kewenangan berdasar undang-undang untuk merekomendasikan pengemban kewajiban melaksanakan apa yang menjadi saran, pendapat, dan rekomendasi Komnas HAM RI. Di sinilah nilai penting terkait urgensi dan kemanfaatan dari SNP sebagai dokumen yang dikeluarkan oleh lembaga yang independen dan imparsial, sebagai panduan bagi pengemban kewajiban dalam menghormati, melindungi, dan memenuhi hak atas Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan. Selain itu bagi pemegang hak adalah sebagai panduan dalam memaknai peristiwa yang berdimensi HAM dan mekanisme dalam mengklaim hak asasinya. Sedangkan bagi aktor-aktor lain yang berkepentingan, SNP menjadi koridor dan batasan agar segala tindakan dan aktivitasnya menghormati HAM dan tidak berkontribusi atas peristiwa pelanggaran HAM.