WARTA HAM PAPUA : Demo Anarkis Menelan Banyak Korban Jiwa dan Harta Benda di Tanah Papua

  • Penulis: Komnas HAM
  • Penerbit: Komnas HAM
  • Tahun Terbit: 2019
AMANAT UU UNTUK KOMNAS HAM

Menurut UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, bahwa Komnas HAM adalah lembaga mandiri yang kedudukannya setingkat dengan lembaga negara lainnya yang berfungsi melaksanakan pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi HAM. 
Tujuan dari Komnas HAM melaksanakan pengkajain, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi HAM adalah untuk mengembangkan kondisi yang konmdusif bagi pelaksanaan HAM sesuai dengan Pancasila, UUD 1945, dan Piagam PBB serta Deklarasi Universal HAM. Selain itu, untuk meningkatkan perlindungan dan penegakan HAM guna berkembangnya pribadi manusia Indonesia seutuhnya dan kemampuannya berpartisipasi dalam berbagai kehidupan.