Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
(Komnas HAM RI) sebagai lembaga mandiri setingkat lembaga negara lainnya yang memiliki wewenang untuk melakukan
pengkajian dan penelitian membahas berbagai permasalahan yang berkaitan dengan
pelindungan, penegakan, dan pemajuan hak asasi manusia, menyusun Standar Norma
dan Pengaturan (SNP) Hak Asasi Manusia (HAM) yang saat ini menjadi salah satu
Program Prioritas Nasional. SNP adalah dokumen yang merupakan penjabaran secara
praktis dan implementatif mengenai berbagai instrumen HAM baik internasional
maupun nasional untuk dapat mudah dipahami, diimplementasikan, dan dipatuhi
oleh para pemangku kepentingan, khususnya penyelenggara negara.
Sepanjang 2019-2021
Komnas HAM RI menerima banyak aduan masyarakat terkait proyek strategis
nasional yang merupakan pembangunan dengan skala besar, seperti pembangunan
bandara, pelabuhan, jalan tol, jalur kereta, jalur MRT Jakarta, dan lain
sebagainya yang pada akhirnya berdampak pada penikmatan hak-hak individu atau
masyarakat terkait hak atas tempat tinggal maupun hak atas lingkungan hidup.
Selain itu, permasalahan strategis pemenuhan hak atas tempat tinggal yang layak
di Indonesia juga berkaitan dengan kesenjangan sosial dan ekonomi, isu
lingkungan, dan manajemen pembangunan. Hal tersebut terjadi karena semakin
terbatasnya peluang kelompok masyarakat berpenghasilan rendah dalam mengakses
hak atas tempat tinggal,
tingkat urbanisasi dan industrialisasi yang tinggi, dampak pemanfaatan sumber
daya dan teknologi yang kurang terkendali, dan inkonsistensi kebijakan dan lemahnya
implementasi kebijakan terkait pemanfaatan lahan dan tata ruang.
Berdasarkan
permasalahan dan kondisi tersebut, Komnas HAM RI menyusun dan mengesahkan Standar
Norma dan Pengaturan Nomor 11 tentang Hak atas Tempat Tinggal yang Layak melalui Sidang Paripurna Nomor: 14/PS/00.04/IX/2022 pada 16
September 2022, sebagai pemegang kekuasaan tertinggi Komnas
HAM RI.