Peraturan

STANDAR NORMA DAN PENGATURAN NOMOR 9 TENTANG PEMULIHAN HAK-HAK KORBAN PELANGGARAN HAK ASASI MANUSIA YANG BERAT

Komnas HAM berdasarkan UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, memiliki wewenang sebagai salah satu penegak hukum, yaitu penyelidik peristiwa pelanggaran HAM yang berat. Berdasarkan wewenang tersebut, Komnas HAM sebagai lembaga nasional HAM di Indonesia terus berupaya aktif dalam mendorong penyelesaian pelanggaran HAM yang berat. Faktanya, hingga kini penyelesaian masih menemui jalan buntu. Pengadilan HAM/ad hoc yang sudah ada, yaitu untuk Peristiwa Timor-Timur (Timor Leste), Tanjung Priok, dan Abepura belum berhasil menghukum pelaku dan memulihkan hakā€“hak korban. Selain itu, belasan peristiwa lainnya masih belum sampai pada titik tahap pemeriksaan di Pengadilan HAM/ad hoc.

Berdasarkan permasalahan tersebut, Komnas HAM RI telah menyusun dan mengesahkan Standar Norma dan Pengaturan Nomor 9 tentang Pemulihan Hak-Hak Korban Pelanggaran HAM yang Berat melalui Keputusan Sidang Paripurna No 06/PS/00.04/IV/2022 tanggal 12 April 2022.