Peraturan Sekjen Komnas HAM Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pendelegasian Sebagian Wewenang Sekretaris Jenderal Komnas HAM di Bidang Kepegawaian kepada Pejabat pada Lingkungan Komnas HAM
Komnas HAM adalah lembaga mandiri yang kedudukannya setingkat dengan lembaga negara lainnya yang berfungsi melaksanakan pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi hak asasi manusia.
Jalan Latuharhari No. 4B, Kelurahan Menteng, Jakarta Pusat 10310, Indonesia