Peraturan

STANDAR NORMA DAN PENGATURAN NOMOR 7 TENTANG HAK ASASI MANUSIA ATAS TANAH DAN SUMBER DAYA ALAM

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Komnas HAM RI) sebagai lembaga mandiri setingkat lembaga negara lainnya yang memiliki wewenang untuk melakukan pengkajian dan penelitian membahas berbagai permasalahan yang berkaitan dengan pelindungan, penegakan, dan pemajuan hak asasi manusia, menyusun Standar Norma dan Pengaturan (SNP) Hak Asasi Manusia (HAM) yang saat ini menjadi salah satu Program Prioritas Nasional. SNP adalah dokumen yang merupakan penjabaran sevara praktis dan implementatif mengenai berbagai instrumen HAM baik internasional maupun nasional untuk dapat mudah dipahami, diimplementasikan, dan dipatuhi oleh para pemangku kepentingan, khususnya penyelenggara negara.

Situasi pelindungan dan penghormatan terkait tanah dan sumber daya alam, kebijakan dan tata kelola agraria yang masih banyak mengabaikan dan melanggar HAM, berupa pembunuhan, kekerasan, intimidasi, perampasan pekerjaan, penyerobotan tanah, penghilangan identitas budaya, dan lainnya, menjadikan penting untuk disusunnya Standar Norma dan Pengaturan tentang Hak Asasi Manusia atas Tanah dan Sumber Daya Alam (SNP Tanah dan Sumber Daya Alam). Selain itu, sampai saat ini belum adanya penafsiran tentang bagaimana HAM atas Tanah dan Sumber Daya Alam diatur dan dilaksanakan oleh negara juga menjadi bentuk adanya kemendesakan atas penghormatan, pelindungan, pemenuhan hak asasi manusia atas Tanah dan Sumber Daya Alam.

Berdasarkan permasalahan dan situasi kondisi tersebut, Komnas HAM menyusun dan mengesahkan Standar Norma dan Pengaturan Nomor 7 tentang Hak Asasi Manusia atas Tanah dan Sumber Daya Alam melalui Sidang Paripurna Nomor: 14/PS/00.04/XI/2021 pada 2 November 2021, sebagai pemegang kekuasaan tertinggi Komnas HAM RI.