Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
(Komnas HAM RI) sebagai lembaga mandiri setingkat lembaga negara lainnya yang memiliki wewenang untuk melakukan
pengkajian dan penelitian membahas berbagai permasalahan yang berkaitan dengan
pelindungan, penegakan, dan pemajuan hak asasi manusia, menyusun Standar Norma
dan Pengaturan (SNP) Hak Asasi Manusia (HAM) yang saat ini menjadi salah satu
Program Prioritas Nasional. SNP adalah dokumen yang merupakan penjabaran sevara
praktis dan implementatif mengenai berbagai instrumen HAM baik internasional
maupun nasional untuk dapat mudah dipahami, diimplementasikan, dan dipatuhi
oleh para pemangku kepentingan, khususnya penyelenggara negara.
Situasi pelindungan dan penghormatan terkait tanah
dan sumber daya alam, kebijakan dan tata kelola agraria yang masih banyak
mengabaikan dan melanggar HAM, berupa pembunuhan, kekerasan, intimidasi,
perampasan pekerjaan, penyerobotan tanah, penghilangan identitas budaya, dan
lainnya, menjadikan penting untuk disusunnya Standar Norma dan Pengaturan
tentang Hak Asasi Manusia atas Tanah dan Sumber Daya Alam (SNP Tanah dan Sumber
Daya Alam). Selain itu, sampai saat ini belum adanya penafsiran tentang
bagaimana HAM atas Tanah dan Sumber Daya Alam diatur dan dilaksanakan oleh
negara juga menjadi bentuk adanya kemendesakan atas penghormatan, pelindungan,
pemenuhan hak asasi manusia atas Tanah dan Sumber Daya Alam.
Berdasarkan permasalahan dan situasi kondisi
tersebut, Komnas HAM menyusun dan mengesahkan Standar Norma dan Pengaturan
Nomor 7 tentang Hak Asasi Manusia atas Tanah dan Sumber Daya Alam melalui Sidang Paripurna Nomor: 14/PS/00.04/XI/2021 pada 2 November 2021, sebagai pemegang kekuasaan tertinggi Komnas HAM RI.