Hak memperoleh keadilan adalah
salah satu hak yang paling banyak diadukan oleh masyarakat ke Komnas HAM RI.
Untuk itu, Komnas HAM telah menerbitkan Standar Norma dan Pengaturan (SNP)
tentang Hak Memperoleh Keadilan sebagai panduan bagi penyelenggara negara dan masyarakat terkait standar, norma,
dan pengaturan mengenai penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak memperoleh
keadilan. SNP tentang Hak Memperoleh Keadilan telah disahkan dalam Sidang
Paripurna Komnas HAM RI pada 9 Maret 2022
Peraturan