Saat ini Komnas HAM melaksanakan salah satu Program
Prioritas Nasional, yaitu Standar Norma dan Pengaturan (SNP) Hak Asasi Manusia.
SNP adalah dokumen yang merupakan penjabaran secara praktis dan implementatif
mengenai berbagai instrumen HAM baik internasional maupun nasional supaya mudah
dipahami, diimplementasikan, dan dipatuhi para pemangku kepentingan khususnya
penyelenggara negara.
Situasi pelindungan Pembela Hak Asasi Manusia
(Pembela HAM) di Indonesia tidak kunjung membaik. Ancaman dan serangan sering ditujukan
kepada Pembela HAM karena aktivitasnya dalam melakukan kerja HAM. Pembela HAM
sering mengalami berbagai bentuk serangan dan ancaman, seperti serangan fisik,
psikis, seksual, stigmatisasi, diskriminasi, penggunaan hukum yang
sewenang-wenang, hingga berujung pada pembunuhan. Padahal hak untuk melakukan
pembelaan HAM telah diakui Konsititusi dan peraturan perundang-undangan yang
ada di Indonesia, meskipun hingga saat ini belum ada peraturan yang lebih
eksplisit dan operasional terkait pelindungan hak Pembela HAM. Berdasarkan
permasalahan dan kondisi tersebut, Komnas HAM menyusun SNP tentang Pembela HAM
sebagai panduan bagi pengemban kewajiban dalam menghormati, melindungi, dan
memenuhi hak-hak Pembela HAM. Standar Norma dan Pengaturan tentang Pembela HAM
telah dibahas dan disahkan dalam Sidang Paripurna Komnas HAM pada 7 September
2021 dan ditetapkan dalam Peraturan Komnas HAM Nomor 4 Tahun 2021 tentang
Pengesahan Standar Norma dan Pengaturan tentang Pembela HAM.