Komisi Nasional Hak Asasi Manusia yang selanjutnya
disebut Komnas HAM adalah lembaga mandiri yang kedudukannya setingkat dengan
lembaga negara lainnya yang berfungsi melaksanakan pengkajian, penelitian,
penyuluhan, pemantauan, dan mediasi hak asasi manusia. [Pasal 1 ayat (7) UU No.
39 Tahun 1999]. Komnas HAM RI memiliki kewenangan berdasarkan Undang-Undang
Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia untuk membahas berbagai masalah
yang berkaitan dengan perlindungan, penegakan, dan pemajuan hak asasi manusia
serta merekomendasikan pengemban kewajiban agar melaksanakan apa yang menjadi
saran, pendapat, dan rekomendasi Komnas HAM RI.
Komnas HAM RI mempunyai karakter kelembagaan yang
imparsial, independen, dan otoritatif dalam memberikan pemaknaan atas standar
dan norma-norma hak asasi manusia (HAM). Untuk itu, sejak 2018, disusun dan
diterbitkan Standar Norma dan Pengaturan (SNP) yang merupakan Program Prioritas
Nasional.
Standar Norma dan Pengaturan (SNP) Hak Asasi Manusia
adalah dokumen yang merupakan penjabaran secara praktis dan implementatif
berbagai instrumen HAM baik internasional dan nasional. SNP
ini bermanfaat dalam memahami norma-norma HAM sesuai dengan konteks
dan peristiwa. Dengan adanya SNP, standar dan norma-norma HAM berikut pembatasannya
diharapkan lebih mudah dipahami sehingga dapat diimplementasikan secara baik,
oleh pemangku hak, pengemban kewajiban, maupun aktor-aktor terkait.
Sampai saat ini, Komnas HAM RI telah mengesahkan SNP
tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis (PDRE), SNP tentang Hak atas
Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (KBB), SNP tentang Hak atas Kebebasan
Berkumpul dan Berorganisasi (KKB), SNP tentang Hak atas Kesehatan, dan SNP
tentang Hak atas Kebebasan Berpendapat dan Berekspresi.
Makna penting terkait urgensi dan kemanfaatan dari SNP
sebagai dokumen yang dikeluarkan oleh lembaga yang independen dan imparsial,
adalah sebagai panduan bagi pengemban kewajiban dalam menghormati, melindungi,
dan memenuhi hak atas kebebasan berkumpul dan berorganisasi. Sedangkan bagi
pemegang hak SNP menjadi panduan dalam memaknai peristiwa yang berdimensi HAM
dan memahami mekanisme untuk memastikan (dan memperjuangkan) dihormati dan
dipenuhinya hak asasi mereka. Sedangkan bagi aktor-aktor lain yang
berkepentingan, SNP menjadi koridor dan batasan agar segala tindakan dan
aktivitasnya menghormati HAM dan tidak berkontribusi pada pelanggaran HAM.
Semoga dokumen SNP ini akan terus dimanfaatkan dan
didiseminasikan secara luas demi mendorong situasi pelaksanaan HAM yang
kondusif, serta meningkatnya pemajuan, penegakan, dan perlindungan HAM bagi
seluruh rakyat Indonesia.