Standar Norma dan Pengaturan (SNP) Hak Asasi Manusia adalah dokumen yang merupakan penjabaran secara implementatif atas berbagai instrumen HAM baik internasional dan nasional serta norma-norma HAM yang terus berkembang secara dinamis, agar sesuai dengan konteks dan peristiwa khususnya di Indonesia. Dengan demikian, standar norma HAM mampu dipahami dan diimplementasikan secara baik, oleh pemangku hak, pengemban kewajiban, maupun aktor- aktor terkait.
Komnas HAM RI sebagai lembaga mandiri setingkat dengan lembaga negara lainnya, mempunyai karakter kelembagaan yang imparsial dan independen dalam memberikan pemaknaan atas standar dan norma HAM. Sejauh ini, Komnas HAM RI telah mengesahkan SNP tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis (PDRE), SNP tentang Hak atas Kebebasan Berkumpul dan Berorganisasi, dan SNP tentang Hak atas Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan.