Peraturan Komnas HAM ini mengatur tentang tata cara dan prosedur perlindungan dan penanganan kasus yang melibatkan pembela HAM.
Peraturan
Komnas HAM adalah lembaga mandiri yang kedudukannya setingkat dengan lembaga negara lainnya yang berfungsi melaksanakan pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi hak asasi manusia.