Peraturan Sesjen No 11 Tahun 2018 tentang Pedoman pemantauan dan evaluasi program dan kegiatan di lingkungan Komnas HAM
Peraturan
Komnas HAM adalah lembaga mandiri yang kedudukannya setingkat dengan lembaga negara lainnya yang berfungsi melaksanakan pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi hak asasi manusia.