Peraturan Sesjen No 10 tahun 2018 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja di lingkungan Komnas HAM
Peraturan
Komnas HAM adalah lembaga mandiri yang kedudukannya setingkat dengan lembaga negara lainnya yang berfungsi melaksanakan pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi hak asasi manusia.