Perses Komnas HAM No 9 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengaduan Internal di Lingkungan Komnas HAM
Peraturan
Perses Komnas HAM No 9 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengaduan Internal di Lingkungan Komnas HAM
Komnas HAM adalah lembaga mandiri yang kedudukannya setingkat dengan lembaga negara lainnya yang berfungsi melaksanakan pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi hak asasi manusia.