Peraturan ini mengatur tentang mekanisme dan tata cara pelayanan informasi publik di Komnas HAM.
Peraturan
Peraturan ini mengatur tentang mekanisme dan tata cara pelayanan informasi publik di Komnas HAM.
Komnas HAM adalah lembaga mandiri yang kedudukannya setingkat dengan lembaga negara lainnya yang berfungsi melaksanakan pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi hak asasi manusia.