Peraturan Komnas HAM No 5 Tahun 2015 tentang Prosedur Perlindungan Terhadap Pembela HAM
Peraturan
Komnas HAM adalah lembaga mandiri yang kedudukannya setingkat dengan lembaga negara lainnya yang berfungsi melaksanakan pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi hak asasi manusia.