Perses Komnas HAM no 014.per.0.0.3.XII.2016 tentang kode etik pegawai Komnas HAM
Peraturan
Komnas HAM adalah lembaga mandiri yang kedudukannya setingkat dengan lembaga negara lainnya yang berfungsi melaksanakan pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi hak asasi manusia.