Perses Komnas HAM no 005.per.0.0.3.VII.2016 tentang tata cara pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama dilingkungan Komnas HAM
Peraturan
Komnas HAM adalah lembaga mandiri yang kedudukannya setingkat dengan lembaga negara lainnya yang berfungsi melaksanakan pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi hak asasi manusia.