Perses Komnas HAM no 004.per.0.0.3.VII.2016 tentang pelaksanaan penilaian prestasi kerja PNS di lingkungan setjen Komnas HAM
Peraturan
Komnas HAM adalah lembaga mandiri yang kedudukannya setingkat dengan lembaga negara lainnya yang berfungsi melaksanakan pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi hak asasi manusia.