Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Nomor: 012 /Per.0.0.3/XI/2016 Tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja Dan Anggaran Komnas HAM
Komnas HAM adalah lembaga mandiri yang kedudukannya setingkat dengan lembaga negara lainnya yang berfungsi melaksanakan pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi hak asasi manusia.
Jalan Latuharhari No. 4B, Kelurahan Menteng, Jakarta Pusat 10310, Indonesia