
Jakarta. Rencana pemerintah memperluas kewenangan TNI-POLRI menjadi perhatian publik. Komnas HAM menilai perluasan kewenangan dua institusi tersebut melalui revisi Undang Undang perlu untuk ditinjau ulang.
Dalam diskusi publik "Memperluas Kewenangan vs Memperkuat Pengawasan” (Kritik RUU Kejaksaan, RUU Polri, dan RUU TNI) yang digelar di Fakultas Hukum Universitas Trisakti pada Kamis, 13 Maret 2025, Saurlin P. Siagian, Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM menyampaikan bahwa Komnas HAM telah melakukan kajian cepat RUU Kepolisian dan RUU TNI.
“Komnas HAM berdasarkan kewenangannya telah melakukan kajian cepat terkait RUU Kepolisian dan RUU TNI. Kami mengusulkan adanya revisi terhadap delapan pasal dalam RUU Kepolisian dan lima pasal dalam RUU TNI. Terdapat pasal-pasal yang menurut kajian kami perlu untuk diperbaiki atau dihapus karena dinilai kurang sesuai dengan semangat pemajuan hak asasi manusia”, ungkapnya.
Terkait dengan peningkatan
kesejahteraan anggota polisi dan prajurit TNI, Komnas HAM mendukung, namun
untuk perluasan kewenangan perlu adanya kajian ulang berdasarkan evaluasi
pelaksanaan kedua undang-undang.
“Komnas HAM mendukung peningkatan kesejahteraan anggota Kepolisian dan TNI. Namun, perluasan kewenangan kedua institusi tersebut perlu dikaji ulang. Oleh karenanya Pemerintah dan DPR perlu untuk melakukan evaluasi dari pelaksanaan kedua undang-undang yang berlaku saat ini. Hal ini penting agar kedua RUU yang diusulkan memiliki dasar yang kuat,” tegas Saurlin.
Kehadiran Komnas HAM dalam diskusi publik ini bertujuan untuk menampung masukan publik, terutama mahasiswa. Dengan demikian, hasil kajian yang dilakukan dapat lebih representatif sebelum disampaikan ke DPR.
Selain Saurlin, diskusi ini juga menghadirkan sejumlah narasumber lain, di antaranya Pengajar Fakultas Hukum Universitas Trisakti Bhatara Ibnu Reza, Sekjen PBHI Nasional Gina Sabrina, Peneliti BRIN Diandra Megaputri Mengko, serta Awan Puryadi dari De Jure ( SP/Ibn).
Short link