Pendidikan dan Penyuluhan

Pemenuhan dan Perlindungan Hak PMI dalam Perekrutan Kerja ke Jepang

Jakarta  – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menghadiri undangan diskusi terfokus bertajuk ”Diseminasi Materi Kampanye Meningkatkan Akses Pemulihan Hak Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Jepang”. Diskusi ini diselenggarakan oleh Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) dan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) di Kalibata, Jakarta Selatan pada Selasa (04/03/2025).

Saat ini, Jepang menjadi tujuan bagi sejumlah pekerja migran, khususnya Indonesia dan negara-negara ASEAN lainnya. Menurut data SBMI dan KP2MI, hingga Juni 2023, lebih dari 500 ribu pekerja migran Indonesia menjadi pekerja di Jepang untuk mengatasi kekurangan tenaga kerja di berbagai sektor. Secara tidak langsung, juga turut membantu pertumbuhan perekonomian Jepang.

Dalam proses perekrutan, Jepang membuka beberapa jalur migrasi bagi pekerja migran asing yang  ingin bekerja di Jepang. Program-program yang ditawarkan adalah Program Magang Teknis (TITIP), skema Pekerja Keterampilan Khusus (SSW), dan status tempat tinggal Insinyur/Spesialis dalam Humaniora/Layanan Internasional.

Untuk itu, peningkatan jumlah pekerja migran di Jepang perlu diimbangi dengan perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) bagi pekerja migran. Secara hukum, pekerja migran yang tinggal di Jepang berhak atas perlindungan yang sama di bawah undang-undang ketenagakerjaan Jepang seperti halnya pekerja lokal. Beberapa perlindungan pekerja yang dijamin antara lain perlindungan kondisi kerja karyawan, kesehatan dan keselamatan kerja, kesejahteraan tenaga kerja, serta perlindungan bagi perempuan hamil dan ibu baru.

Diskusi ini juga membahas panduan informasi terkait materi kampanye bekerja di Jepang. Para peserta yang hadir diberikan kesempatan untuk memberikan tanggapan dan masukan terkait draf panduan guna penyusunan BIT (Informasi Dasar) untuk aspek migrasi aman yang harus diprioritaskan di Jepang, seperti legalitas, perlindungan pekerja, dan hak-hak pekerja.

Selain Komnas HAM, hadir juga Direktorat Kemitraan dan Promosi, Direktorat Penempatan G to G, Direktorat Penempatan non Pemerintah Berbadan Hukum, dan Direktorat Perlindungan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI), Direkktur Bina Penyelenggaraan Pelatihan Vokasi Dan Pemagangan Kementerian Ketenagakerjaan RI, JICA Expert, Advisor for Promotion of Accepting and sending Foreign Human Resource KEMNAKER, Solidaritas Perempuan, Sebumi, SPPI, Universitas Indonesia, HRWG, ILO Jakarta, Migrant CARE, JBM, KABAR BUMI, Komnas Perempuan dan SafeNet.

Penulis : Feri

Editor : Alfan

Short link