
Jakarta – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas
HAM) menghadiri undangan diskusi terfokus bertajuk ”Diseminasi Materi Kampanye
Meningkatkan Akses Pemulihan Hak Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Jepang”.
Diskusi ini diselenggarakan oleh Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) dan
Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) di Kalibata, Jakarta Selatan
pada Selasa (04/03/2025).
Saat ini, Jepang menjadi tujuan bagi sejumlah pekerja migran, khususnya Indonesia
dan negara-negara ASEAN lainnya. Menurut data SBMI dan KP2MI, hingga Juni 2023,
lebih dari 500 ribu pekerja migran Indonesia menjadi pekerja di Jepang untuk mengatasi
kekurangan tenaga kerja di berbagai sektor. Secara tidak langsung, juga turut
membantu pertumbuhan perekonomian Jepang.
Dalam proses perekrutan, Jepang membuka beberapa jalur migrasi bagi
pekerja migran asing yang ingin bekerja
di Jepang. Program-program yang ditawarkan adalah Program Magang Teknis
(TITIP), skema Pekerja Keterampilan Khusus (SSW), dan status tempat tinggal
Insinyur/Spesialis dalam Humaniora/Layanan Internasional.
Untuk itu, peningkatan jumlah pekerja migran di Jepang perlu diimbangi
dengan perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) bagi pekerja migran. Secara hukum, pekerja
migran yang tinggal di Jepang berhak atas perlindungan yang sama di bawah
undang-undang ketenagakerjaan Jepang seperti halnya pekerja lokal. Beberapa
perlindungan pekerja yang dijamin antara lain perlindungan kondisi kerja
karyawan, kesehatan dan keselamatan kerja, kesejahteraan tenaga kerja, serta perlindungan
bagi perempuan hamil dan ibu baru.
Diskusi ini juga membahas panduan informasi terkait materi kampanye
bekerja di Jepang. Para peserta yang hadir diberikan kesempatan untuk
memberikan tanggapan dan masukan terkait draf panduan guna penyusunan BIT
(Informasi Dasar) untuk aspek migrasi aman yang harus diprioritaskan di Jepang,
seperti legalitas, perlindungan pekerja, dan hak-hak pekerja.
Selain Komnas HAM, hadir juga Direktorat Kemitraan dan Promosi, Direktorat
Penempatan G to G, Direktorat Penempatan non Pemerintah Berbadan Hukum,
dan Direktorat Perlindungan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran
Indonesia (KP2MI), Direkktur Bina Penyelenggaraan Pelatihan Vokasi Dan
Pemagangan Kementerian Ketenagakerjaan RI, JICA Expert, Advisor for
Promotion of Accepting and sending Foreign Human Resource KEMNAKER, Solidaritas
Perempuan, Sebumi, SPPI, Universitas Indonesia, HRWG, ILO Jakarta, Migrant CARE,
JBM, KABAR BUMI, Komnas Perempuan dan SafeNet.
Penulis : Feri
Editor : Alfan
Short link