Kabar Latuharhary

Komnas HAM Konsisten dorong Penegakan Hak Asasi Manusia

Latuharhary -Penegakan HAM memiliki peran penting dalam mengakui dan melindungi harkat-martabat setiap manusia. Penegakan HAM bertujuan mencegah diskriminasi serta memastikan kesetaraan di hadapan hukum dan akses yang adil bagi semua orang.

“Dalam praktiknya, hak asasi manusia tidak selalu diakui dan bahkan kerap mengalami berbagai tantangan. Meski demikian, HAM tetap harus diperjuangkan hingga memperoleh pengakuan yang sah,” tutur Wakil Ketua Eksternal Komnas HAM Abdul Haris Semendawai ketika menjadi nara sumber dalam  Kuliah Umum Universitas Malikussaleh (UNIMAL) bertajuk "Memajukan Penegakan HAM di Indonesia" pada Rabu, 27 Februari 2025.

Komnas HAM salah satu kewenangan utamanya adalah melakukan penyelidikan kasus-kasus pelanggaran HAM, termasuk pelanggaran HAM yang berat. Hingga saat ini, Komnas HAM telah menyelidiki 17 kasus pelanggaran HAM berat dan telah menyerahkannya kepada Jaksa Agung untuk ditindaklanjuti. Namun, baru 4 kasus yang berhasil dibawa ke pengadilan.

Disampaikan juga bahwa dalam proses peradilan kasus pelanggaran HAM berat masih memiliki banyak kendala dari aspek prosedural hukum.  Selain itu, saat ini, keterbatasan anggaran yang ada juga berdampak pada kesulitan dalam menangani berbagai kasus pelanggaran HAM.


Terkait mekanisme penyelesaian pelanggaran Hak Asasi Manusia sesungguhnya  ada tiga mekanisme yang dapat ditempuh yaitu mekanisme nasional, mekanisme regional, dan mekanisme internasional. Di Komnas HAM penyelesaian pelanggaran HAM dilakukan melalui fungsi mediasi atau pemantauan.    

“Saya kira ini adalah langkah yg baik dalam rangka mewujudkan penegakan HAM,  jadi alangkah lebih baiknya kegiatan ini tidak hanya satu kali saja, sehingga pemahaman kita bisa sama, dengan demikian ketenangan kedamaian dapat terealisasikan dalam hal penegakan HAM” tutur Abdul Haris Semendawai.

Dalam kuliah umum yang di buka dengan sambutan dari Rektor UNIMAL Prof Herman Fitra ini, turut hadir Kepala Sekretariat Komnas HAM Provinsi Aceh, Sepriady Utama, Sekretaris Tim Pelanggaran HAM Berat, Eko Dahana, serta jajaran unit kerja  Komnas HAM RI terkait. (RF/WD/SP/BA)

Short link