Kabar Latuharhary - Komnas HAM RI bersama Human Rights Working Group (HRWG) menyelenggarakan Diskusi Publik dan Diseminasi Standar Norma dan Pengaturan No. 5 Tahun 2021 tentang Kebebasan Berpendapat dan Berekspresi: Tema dalam Kebebasan Pers di Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri (UIN) Ar-Raniry Banda Aceh, Rabu (07/08/2024). Tujuan utama dari kegiatan ini adalah melakukan diseminasi atas SNP tersebut dan diskusi tentang situasi pemenuhan hak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi khususnya kebebasan pers di wilayah Aceh.
Kegiatan ini diawali paparan Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM Anis Hidayah mengenai SNP Nomor 5 tentang Hak atas Kebebasan Berpendapat dan Berekspresi. Kegiatan yang dimoderatori Analis Kebijakan Ahli Pertama Kania Rahma Nureda diikuti oleh civitas akademika UIN Ar-Raniry Banda Aceh, organisasi masyarakat sipil dan media di Banda Aceh.
Turut hadir Dekan Fakultas Syariah dan Hukum, Prof. Dr. Kamaruzzaman serta para penanggap, Akademisi Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Ar-Raniry Banda Aceh Soraya Devy, Dirreskrimum Polda Aceh Kombes Pol Ade Harianto, Ketua AJI Banda Aceh Reza Munawir, Kepala Penerangan Kodam Iskandar Muda Kolonel Inf Drs. Alim Bahri dan Program Manager Jurnalisme HRWG Jesse Adam Halim.
Beberapa hal yang di-highlight pada kegiatan tersebut adalah diskusi tentang pentingnya SNP ini disebarluaskan ke stakeholders lebih luas lagi, pertanyaan dari mahasiswa tentang kritik yang dilakukan bolehkah mengumpat/tidak boleh/atau harus mengumpat, pendapat di kampus bahwa pers mahasiswa dikampus dianggap sebagai ancaman dan banyak mahasiswa yang dikriminalisasi, pertanyaan peserta diskusi tentang fungsi aparat yang mengamankan demo apakah menimbulkan pembatasan hak berpendapat, serta strategi implementasi SNP ini agar dapat digunakan stakeholders dan tidak hanya menjadi sebuah buku.
Kegiatan ditutup oleh Kasubbag Umum Kantor Sekretariat Perwakilan Komnas HAM Provinsi Aceh Cut Ernawati. Turut mendampingi, Sekretaris Dzulhieda Yusrania dan Penata Mediasi Sengketa HAM Ahli Pertama Sari Melati.
Kegiatan ini diharapkan menjadi ruang dalam mempromosikan sekaligus komitmen para pemangku kepentingan agar dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya mengacu pada SNP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Kebebasan Berpendapat dan Berekspresi, serta sebagai upaya pemenuhan, perlindungan, dan penghormatan hak atas kebebasan pers, berpendapat, dan berekspresi.
Tindak lanjut dari kegiatan ini adalah
mendiseminasikan seluruh SNP secara lebih luas di wilayah-wilayah Indonesia
lainnya untuk membumikan SNP. Selain itu, juga direncanakan kerjasama antara
Komnas HAM dan Universitas Islam Negeri (UIN) Ar-Raniry Banda Aceh untuk
menggunakan SNP ini secara khusus pada kegiatan akademik.
Oleh: Kania
Rahma Nureda dan Dzulhieda Yusrania
Editor : Liza
Yolanda
Short link