Kabar Latuharhary - Komisi
Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Komnas HAM RI) bergerak ke
Yogyakarta, pada 25 April 2024, untuk merekam podcast Ruang Tanggap Rasa
dengan tema kesehatan mental. Pada episode ini, podcast Ruang Tanggap
Rasa menghadirkan praktisi kesehatan mental, Angga Anjelika Praptantya dengan
topik “Hilang Healing Generasi Stroberi”.
Rekaman yang dilaksanakan
di Pusat Studi Hak Asasi Manusia (PUSHAM) Universitas Islam Indonesia (UII) ini
merupakan satu dari kegiatan Komnas HAM Jelas! (jelajah universitas) yang bertujuan
untuk menyebarluaskan wawasan tentang hubungan antara kesehatan jiwa dengan hak
asasi manusia bagi masyarakat. Pasalnya masalah kesehatan jiwa atau mental
health kini telah menjadi perhatian masyarakat dan pemerintah. Namun, masih
banyak mitos-mitos tentang kesehatan jiwa. Tak jarang, masyarakat malah
mendiagnosa dirinya sendiri tanpa orang profesional yang mendampingi.
Dalam rekam dialog podcast
yang dipandu penyuluh Komnas HAM, Sri Rahayu sebagai host tersebut,
Angga menjelaskan bahwa mental health isu sekarang marak terjadi, lebih
dikarenakan self-diagnose. “Banjir informasi yang terjadi terutama
tentang mental health membuat orang-orang melakukan self-diagnose,”
kata praktisi yang bekerja di Lembaga Pusat Rehabilitasi YAKKUM. Untuk
itu, ia menyarankan untuk tidak berbuat gegabah dan tetap mencari ahli
profesional terkait kesehatan jiwa ini.
Selain itu,
pengkategorisasian generasi dari tiap tahun lahirnya tidak berpengaruh pada
munculnya generasi yang mentalnya tidak kuat. “Ini karena perbedaan waktu saja,
jadi misal orang itu lahir di kala perang, seperti Baby-Boomers,
kecenderungannya adalah mereka lebih disiplin. Jadi tak ada pengaruh dari
kategori itu,” tambahnya.
Angga Anjelika adalah mental
health praktisi yang bekerja di YAKKUM. Ia lebih sering mendampingi Orang Dengan Disabilitas Psikososial (ODDP) yang dalam perundang-undangan
disebut dengan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ). Meski begitu, Angga lebih
suka menyebutnya dengan ODDP, karena lebih berprespektif HAM.
Dalam pekerjaannya, Angga
mencoba untuk mengembalikan penyintas ODDP ke masyarakat. Ini bertujuan agar
mereka dapat berbaur dan kembali memperoleh hak-haknya sebagai warga negara.
ODDP adalah manusia,
maka seperti halnya manusia yang lain, mereka tetap wajib mendapatkan haknya.
Meski Angga bukan merupakan pemangku kewajiban, ia tetap merasa bahwa membantu
ODDP adalah tanggung jawabnya.
Perlu diketahui,
menurut Undang-Undang 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia menerangkan bahwa
setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Dengan begitu, setiap
orang perlu mendapatkan penanganan kesehatan jiwa yang baik dan juga manusiawi,
seperti yang telah dilakukan oleh Angga.
Penulis: Dendy
Arifianto
Editor: Banu Abdillah
Short link