Kabar Latuharhary – Dunia
pada setiap tahunnya pada tanggal 20 Februari, memperingati Hari Keadilan
Sosial Sedunia. Sebuah momen yang menandai tekad global untuk menciptakan
masyarakat yang adil dan merata bagi setiap manusia. Hari Keadilan Sosial
diharapkan bukan hanya sekedar peringatan, namun juga panggilan untuk bertindak
guna mengatasi ketidaksetaraan dan ketidakadilan sosial di seluruh penjuru
dunia.
Sejarah Hari Keadilan Sosial
Sedunia
Melansir halaman
www.nationaltoday.com pada tahun 1995, Kopenhagen, Denmark, menjadi tuan rumah
Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Dunia untuk Pembangunan Sosial. Konferensi ini
menghasilkan Deklarasi Kopenhagen dan Program Aksi. Lebih dari seratus pemimpin
politik berjanji untuk mengentaskan kemiskinan, berupaya mencapai lapangan
kerja penuh dan menciptakan masyarakat yang stabil, aman, dan adil. Mereka juga
memutuskan bahwa mereka perlu menempatkan manusia sebagai pusat rencana
pembangunan.
Pada tahun 2005 di New York,
negara-negara anggota PBB meninjau Deklarasi Kopenhagen dan Program Aksi pada
sesi Komisi Pembangunan Sosial. Mereka sepakat untuk berkomitmen memajukan
pembangunan sosial. Dua tahun kemudian, pada tanggal 26 November 2007, Majelis
Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menyatakan bahwa mulai sidang ke-63
Majelis Umum, tanggal 20 Februari akan diperingati setiap tahun sebagai Hari
Keadilan Sosial Sedunia. Pada tanggal 10 Juni 2008, Organisasi Perburuhan
Internasional mengadopsi Deklarasi ILO tentang Keadilan Sosial untuk
Globalisasi yang Adil.
Tantangan dan Peluang Keadilan
Sosial
Secara global, dunia dilanda
permasalahan yang menghalangi jutaan orang untuk menjalani kehidupan yang adil.
Dikutip dari halaman website Amnesty International www.amnesty.id, laporan
Amnesty Internasional “Situasi Hak Asasi Manusia Global” menemukan bahwa
standar ganda dan respons yang tak memadai terhadap pelanggaran hak asasi
manusia (HAM) memicu impunitas dan instabilitas, termasuk di dalamnya
keengganan berbagai negara untuk mengkonfrontasi sistem apartheid Israel
terhadap warga Palestina.
Di Indonesia, kebebasan sipil juga
terus terancam. Ancaman terhadap pers, pembela HAM dan masyarakat luas yang
menyuarakan ketidakadilan terus terjadi. Dalam cakupan tersebut, keadilan
sosial menjadi landasan utama untuk mengatasi perbedaan yang terus berkembang
dan mencapai kesejahteraan bersama.
Dalam peringatan Hari Keadilan
Sosial Sedunia tahun ini, slogan yang dipilih adalah 'Global Coalition for
Social Justice: Bridging Gaps, Building Alliances' yang artinya 'Koalisi Global
untuk Keadilan Sosial: Menjembatani Kesenjangan, Membangun Aliansi'. Peringatan
Hari Keadilan Sosial Sedunia bukan hanya sebatas seremoni, tetapi juga momentum
untuk merefleksikan pencapaian dan tantangan yang masih dihadapi dalam
menciptakan masyarakat yang adil dan merata. Semua pihak dihimbau untuk bersatu
dalam upaya menciptakan perubahan positif dan memastikan bahwa setiap individu
dapat menikmati hak-haknya secara setara.
Salah satu langkah yang telah
dilakukan Komnas HAM dalam upaya mewejudkan keadilan HAM bagi seluruh rakyat
Indonesia, sebagaimana mandat Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak
Asasi Manusia, adalah menyusun dan mengesahkan Standar Norma dan Pengaturan
(SNP). Standar Norma dan Pengaturan (SNP) Hak Asasi Manusia merupakan dokumen
yang memuat penafsiran, penjabaran secara praktis dan implementatif, atas
berbagai instrumen HAM baik internasional dan nasional, sehingga norma-norma
HAM dapat dimengerti, dipahami, dan diimplementasikan oleh para pemangku
kewajiban dan hak, maupun aktor-aktor terkait.
SNP HAM sebagai dokumen yang
dikeluarkan oleh lembaga yang independent, imparsial serta otoritatif, Komnas
HAM sangat berharap terutama kepada pengemban kewajiban agar mampu dan mau
menghormati, melindungi, dan memenuhi hak asasi manusia secara lebih optimal
dan akuntabel sebagaimana telah menjadi mandat konstitusional negara terhadap
setiap rakyat Indonesia. Dokumen ini dapat diakses pada laman website Komnas
HAM, yakni sejumlah tiga belas SNP yang telah disahkan. Diantaranya SNP tentang
Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis (PDRE), SNP tentang Hak atas Kebebasan
Beragama dan Berkeyakinan, SNP tentang Hak atas Kebebasan Berkumpul dan
Berorganisasi, SNP tentang Hak atas Kesehatan, SNP tentang Hak atas Kebebasan
Berpendapat dan Berekspresi, SNP tentang Pembela Hak Asasi Manusia, SNP Tanah
dan SDA, SNP tentang Hak Memperoleh Keadilan, SNP tentang Pemulihan Hak-hak
Korba Pelanggaran HAM yang berat, SNP tentang Hak Bebas dari Penyiksaan, SNP
tentang Hak atas Tempat Tinggal yang Layak, SNP tentang Kelompok rentan dalam
Pemilu, dan SNP tentang Bisnis dan HAM.
Penyusunan SNP akan terus
dilakukan Komnas HAM sampai setidaknya tahun 2024, sebagaimana tercantum dalam
Renstra Komnas HAM periode 2020-2024. Penyusunan SNP ini tidak dapat selesai
tanpa bantuan dan dukungan semua pihak. Untuk selanjutnya, Komnas HAM akan
terus mendorong dan bekerjasama dengan berbagai pihak khususnya kementerian,
lembaga, dan pemerintah daerah, serta para akademisi dan organisasi masyarakat
sipil agar SNP diimplementasikan dalam kebijakan negara untuk mengaurusutamakan
norma HAM dalam penyelenggaraan negara serta dapat terus dimanfaatkan dan
didiseminasikan secara luas demi mendorong situasi pelaksanaan HAM yang kondusif,
serta meningkatkan pemajuan, penegakan, dan pelindungan HAM bagi seluruh rakyat
Indonesia.
Melalui kolaborasi dan komitmen
bersama, masyarakat diharapkan dapat memaknai Hari Keadilan Sosial Sedunia
menjadi kenyataan yang dapat dirasakan oleh setiap individu di Indonesia dan di
berbagai belahan dunia.
Penulis : Niken Sitoresmi
Editor : Banu Abdillah
Short link