Pendidikan dan Penyuluhan

Memaknai Hari Keadilan Sosial Sedunia

Kabar Latuharhary – Dunia pada setiap tahunnya pada tanggal 20 Februari, memperingati Hari Keadilan Sosial Sedunia. Sebuah momen yang menandai tekad global untuk menciptakan masyarakat yang adil dan merata bagi setiap manusia. Hari Keadilan Sosial diharapkan bukan hanya sekedar peringatan, namun juga panggilan untuk bertindak guna mengatasi ketidaksetaraan dan ketidakadilan sosial di seluruh penjuru dunia.

Sejarah Hari Keadilan Sosial Sedunia

Melansir halaman www.nationaltoday.com pada tahun 1995, Kopenhagen, Denmark, menjadi tuan rumah Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Dunia untuk Pembangunan Sosial. Konferensi ini menghasilkan Deklarasi Kopenhagen dan Program Aksi. Lebih dari seratus pemimpin politik berjanji untuk mengentaskan kemiskinan, berupaya mencapai lapangan kerja penuh dan menciptakan masyarakat yang stabil, aman, dan adil. Mereka juga memutuskan bahwa mereka perlu menempatkan manusia sebagai pusat rencana pembangunan.

Pada tahun 2005 di New York, negara-negara anggota PBB meninjau Deklarasi Kopenhagen dan Program Aksi pada sesi Komisi Pembangunan Sosial. Mereka sepakat untuk berkomitmen memajukan pembangunan sosial. Dua tahun kemudian, pada tanggal 26 November 2007, Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menyatakan bahwa mulai sidang ke-63 Majelis Umum, tanggal 20 Februari akan diperingati setiap tahun sebagai Hari Keadilan Sosial Sedunia. Pada tanggal 10 Juni 2008, Organisasi Perburuhan Internasional mengadopsi Deklarasi ILO tentang Keadilan Sosial untuk Globalisasi yang Adil.

Tantangan dan Peluang Keadilan Sosial 

Secara global, dunia dilanda permasalahan yang menghalangi jutaan orang untuk menjalani kehidupan yang adil. Dikutip dari halaman website Amnesty International www.amnesty.id, laporan Amnesty Internasional “Situasi Hak Asasi Manusia Global” menemukan bahwa standar ganda dan respons yang tak memadai terhadap pelanggaran hak asasi manusia (HAM) memicu impunitas dan instabilitas, termasuk di dalamnya keengganan berbagai negara untuk mengkonfrontasi sistem apartheid Israel terhadap warga Palestina.  

Di Indonesia, kebebasan sipil juga terus terancam. Ancaman terhadap pers, pembela HAM dan masyarakat luas yang menyuarakan ketidakadilan terus terjadi.  Dalam cakupan tersebut, keadilan sosial menjadi landasan utama untuk mengatasi perbedaan yang terus berkembang dan mencapai kesejahteraan bersama. 

Dalam peringatan Hari Keadilan Sosial Sedunia tahun ini, slogan yang dipilih adalah 'Global Coalition for Social Justice: Bridging Gaps, Building Alliances' yang artinya 'Koalisi Global untuk Keadilan Sosial: Menjembatani Kesenjangan, Membangun Aliansi'. Peringatan Hari Keadilan Sosial Sedunia bukan hanya sebatas seremoni, tetapi juga momentum untuk merefleksikan pencapaian dan tantangan yang masih dihadapi dalam menciptakan masyarakat yang adil dan merata. Semua pihak dihimbau untuk bersatu dalam upaya menciptakan perubahan positif dan memastikan bahwa setiap individu dapat menikmati hak-haknya secara setara.

Salah satu langkah yang telah dilakukan Komnas HAM dalam upaya mewejudkan keadilan HAM bagi seluruh rakyat Indonesia, sebagaimana mandat Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, adalah menyusun dan mengesahkan Standar Norma dan Pengaturan (SNP). Standar Norma dan Pengaturan (SNP) Hak Asasi Manusia merupakan dokumen yang memuat penafsiran, penjabaran secara praktis dan implementatif, atas berbagai instrumen HAM baik internasional dan nasional, sehingga norma-norma HAM dapat dimengerti, dipahami, dan diimplementasikan oleh para pemangku kewajiban dan hak, maupun aktor-aktor terkait. 

SNP HAM sebagai dokumen yang dikeluarkan oleh lembaga yang independent, imparsial serta otoritatif, Komnas HAM sangat berharap terutama kepada pengemban kewajiban agar mampu dan mau menghormati, melindungi, dan memenuhi hak asasi manusia secara lebih optimal dan akuntabel sebagaimana telah menjadi mandat konstitusional negara terhadap setiap rakyat Indonesia. Dokumen ini dapat diakses pada laman website Komnas HAM, yakni sejumlah tiga belas SNP yang telah disahkan. Diantaranya SNP tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis (PDRE), SNP tentang Hak atas Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan, SNP tentang Hak atas Kebebasan Berkumpul dan Berorganisasi, SNP tentang Hak atas Kesehatan, SNP tentang Hak atas Kebebasan Berpendapat dan Berekspresi, SNP tentang Pembela Hak Asasi Manusia, SNP Tanah dan SDA, SNP tentang Hak Memperoleh Keadilan, SNP tentang Pemulihan Hak-hak Korba Pelanggaran HAM yang berat, SNP tentang Hak Bebas dari Penyiksaan, SNP tentang Hak atas Tempat Tinggal yang Layak, SNP tentang Kelompok rentan dalam Pemilu, dan SNP tentang Bisnis dan HAM.


Penyusunan SNP akan terus dilakukan Komnas HAM sampai setidaknya tahun 2024, sebagaimana tercantum dalam Renstra Komnas HAM periode 2020-2024. Penyusunan SNP ini tidak dapat selesai tanpa bantuan dan dukungan semua pihak. Untuk selanjutnya, Komnas HAM akan terus mendorong dan bekerjasama dengan berbagai pihak khususnya kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah, serta para akademisi dan organisasi masyarakat sipil agar SNP diimplementasikan dalam kebijakan negara untuk mengaurusutamakan norma HAM dalam penyelenggaraan negara serta dapat terus dimanfaatkan dan didiseminasikan secara luas demi mendorong situasi pelaksanaan HAM yang kondusif, serta meningkatkan pemajuan, penegakan, dan pelindungan HAM bagi seluruh rakyat Indonesia. 

Melalui kolaborasi dan komitmen bersama, masyarakat diharapkan dapat memaknai Hari Keadilan Sosial Sedunia menjadi kenyataan yang dapat dirasakan oleh setiap individu di Indonesia dan di berbagai belahan dunia.

Penulis : Niken Sitoresmi

Editor : Banu Abdillah

 


Short link