Bandar Lampung - Kebebasan berpendapat dan berekspresi menjadi sebuah isu menarik di kalangan mahasiswa.
“Jadi persoalan hak asasi bukan hanya kekerasan fisik, tetapi menyangkut juga kehidupan kita sebagai masyarakat bangsa dan masyarakat dunia dalam berkehidupan sehari-hari. Melalui peran dari perguruan tinggi, pendidikan tinggi, kita berharap agar mahasiswa yang nantinya akan menjadi orang yang dapat bermakna dan berkontribusi bagi masyarakat. Sebaik-baiknya manusia adalah yang bermanfaat bagi orang lain," jelas Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro dalam kegiatan yang diinisiasi Biro Hukum, Humas, dan Kerjasama bertajuk Komnas HAM Goes to Campus di UIN Raden Intan Lampung, Kota Bandar Lampung, Rabu (28/2/2024).
Komnas HAM berharap perguruan tinggi juga berperan serta dalam mendorong situasi HAM yang kondusif bagi pelaksanaan HAM di Indonesia. Pada sesi diskusi, para narasumber membahas cakupan hak kebebasan berekspresi (freedom of expression) dan kebebasan berpendapat (freedom of speech) serta batasan-batasannya.
Atnike juga menjelaskan bahwa Komnas HAM telah menerbitkan Standar Norma dan Pengaturan Hak Atas Kebebasan Berpendapat dan Berekspresi. Atnike berharap peserta dapat mempelajarinya.
Mahasiswa yang hadir menggali beragam cakupan kebebasan berpendapat dan berekspresi, antara lain kebebasan pers mahasiswa yang saat ini belum dinaungi institusi dan bagaimana upaya pelindungannya.
Wakil Rektor I UIN Raden Intan Lampung Prof. Dr. H. Alamsyah, M.Ag. mengapresiasi pelaksanaan kegiatan ini. Kampusnya, ujar Alamsyah, termasuk proaktif dalam mendorong pendidikan tinggi yang inklusif, misalnya dengan penerimaan mahasiswa jalur moderasi beragama.
Di penghujung kegiatan, Ketua Komnas HAM juga menyerahkan secara langsung buku Standar Norma dan Pengaturan Hak Atas Kebebasan Berpendapat dan Berekspresi dan Standar Norma dan Pengaturan Hak Atas Kebebasan Berkumpul dan Berorganisasi kepada Rektor UIN Raden Intan Lampung Rektor UIN Raden Intan Lampung, Prof. H. Wan Jamaluddin Z, M.Ag., Ph.D. Narasumber lainnya, yaitu Kepala Biro Hukum Humas dan Kerja Sama Gatot Ristanto, dan Dosen Fakultas Syariah Prof. Dr. Erina Pane, S.H., M.Hum. Diskusi ini dipandu oleh Kapokja Humas Sasanti Amisani. (AAP/IW/SA)
Short link