Indonesia menunjukkan situasi praktik diskriminasi, stigmatisasi, dan berbagai
pelanggaran hak asasi manusia yang dialami oleh Orang dengan
HIV (ODHIV) dan Populasi Kunci (Populasi kunci dalam konteks HIV/AIDS
merujuk pada kelompok-kelompok tertentu yang lebih rentan atau memiliki risiko lebih tinggi terhadap infeksi HIV).
Populasi kunci ini termasuk Lelaki yang
berhubungan seks dengan lelaki (LSL) Pekerja Seks Komersial (PSK), Pengguna
Narkoba Suntik (Penasun), Transgender, dan Individu di Lembaga Pemasyarakatan). Kasus diskriminasi, stigmatisasi, dan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang muncul tersebut
merupakan "gunung es"
yang luar biasa, dan jika ditelusuri lebih lanjut, angkanya
akan menjadi jauh lebih besar. Mereka mengalami berbagai jenis diskriminasi,
stigmatisasi, marjinalisasi, dan pelecehan hukum (judicial harassment), termasuk
kriminalisasi. Ini meningkatkan kerentanan mereka dan menghalangi mereka untuk mendapatkan layanan
kesehatan, serta menikmati HAM
lainnya sebagai warga negara.
Stigma dan diskriminasi terhadap orang dengan HIV dan populasi
kunci telah diidentifikasi sebagai hambatan utama untuk respons
yang efektif terhadap
HIV. Stigma dan diskriminasi
tidak hanya melanggar HAM, tetapi juga menghalangi upaya kesehatan masyarakat untuk mencegah infeksi HIV baru dan mengurangi dampak epidemi pada individu, keluarga,
masyarakat dan negara.
Kasus HIV dan AIDS di Indonesia pada 2023 tercatat
570.000 orang, kematian
dikarenakan AIDS sebanyak
27.000, anak yang kehilangan orangtua karena AIDS sebanyak 280.000
(UNAIDS, 2023). Pada 2024,
terdapat 16.000 kasus AIDS baru, mayoritas di rentang usia 25-29 tahun. Usaha- usaha untuk mengatasi dan menangani HIV
dan AIDS telah melalui perjuangan panjang, dan
semakin jelas bahwa jaminan perlindungan HAM adalah salah satu dari
poros utama respons nasional yang efektif
terhadap HIV dan AIDS. Berkaitan dengan hak-hak ODHIV dan Populasi Kunci, selain menghadapi kurangnya
ketersediaan obat dan pelayanan kesehatan, stigmatisasi yang sering dialami ODHIV mengakibatkan mereka sering mendapatkan
perlakuan diskriminatif dalam mengakses
pelayanan publik termasuk pelayanan kesehatan.
Dengan jumlah
ODHIV yang demikian besar (dan ini adalah fenomena gunung es, karena banyak ODHIV yang tidak mengetahui
atau tidak melaporkan jika mereka mengalami HIV), kasus pelanggaran HAM yang dilaporkan ke Komnas HAM hanya sebanyak 10
kasus untuk 10 tahun (2014-2023). Sebaran
wilayah pengaduan adalah Bali (1), Maluku (1), Papua (1), Sumatera Selatan (1),
Sumatera Utara (1), DKI Jakarta (2), Banten (1), Jawa Timur (1) dan Jawa Barat
(1). Sedangkan isu hak yang terlanggar adalah: hak untuk hidup (1), hak atas
kesejahateraan (6), hak atas keadilan (3), hak atas rasa aman (1), hak tidak
diperlakukan diskriminatif (1), dan hak mengembangkan diri (1).
Dalam kajian terkait
permasalahan pemenuhan HAM kelompok ODHIV yang dilakukan
oleh Komnas HAM bekerja sama dengan DATUM dan
UNAIDS yang berjudul BERDIRI (TIDAK)
SAMA TINGGI: Kajian Tentang
Situasi Stigmatisasi, Diskriminasi, dan Pelanggaran HAM Terhadap Orang dengan HIV dan
Populasi
Kunci (Komnas HAM, 2023), ditemukan bahwa masih terus terjadi berbagai
tindakan stigmatisasi, diskriminasi, dan beragam bentuk pelanggaran hak-hak
dasar dalam konteks
HIV yang dialami
oleh ODHIV dan Populasi Kunci, diantaranya
pelanggaran hak atas kesehatan, hak untuk bebas
dari diskriminasi, hak atas privasi, hak hidup, hak atas pendidikan, hak untuk
mendapatkan perlindungan sosial, hak
atas rasa aman, serta hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak. Berbagai
peraturan perundang-undangan dan kebijakan masih menjadi faktor
yang mendorong terus berlangsungnya
stigmatisasi, diskriminasi, dan pelanggaran HAM kepada Orang dengan HIV dan Populasi Kunci. Peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang diskriminatif tersebut
mencakup peraturan
perundang-undangan tingkat nasional dan daerah, yang menyebabkan terus
langgengnya berbagai hambatan hukum
(legal barriers) bagi Orang dengan HIV dan Populasi Kunci, serta menyulitkan upaya penciptaan
lingkungan yang mendukung bagi respon HIV yang efektif
di Indonesia.
Penelitian
yang dilakukan oleh LBH Masyarakat di 14 distrik di Indonesia (Medan, Bandung, Surakarta, Surabaya, Malang,
Badung, Denpasar, Makassar, Manado, Sorong, Jayapura, Jayawijaya, Jakarta Barat, Jakarta Timur, Jakarta Selatan,
Jakarta Utara, dan Jakarta Pusat) selama periode
waktu 2016-2017 menemukan bahwa bentuk pelanggaran HAM terhadap kelompok ODHA
yang paling banyak adalah pelanggaran hak atas
kesehatan (52.9%), dikuti dengan hak atas privasi (18.84%), hak atas informasi
(5.07%), hak untuk bebas berpindah
dan memiliki tempat tinggal (3.62%),
dan hak-hak lainnya
(9.42%). Dari 138 korban ODHA
yang mendapatkan pelanggaran HAM, hanya 21 orang yang melakukan tindak lanjut.
Alasan banyak korban tidak melapor adalah karena takut, malu, pasrah, dan lain-lain. Banyak juga korban yang mengaku
tidak tahu caranya melapor dan tidak tahu bahwa apa yang mereka
alami adalah pelanggaran HAM. Selain itu, banyak korban
juga menganggap bahwa tindak lanjut tidak akan membawa hasil yang
memuaskan. Penelitian LBH ini menjadi salah satu pertanda mengapa tidak banyak
pengaduan pelanggran HAM oleh ODHIV dan Populasi Kunci yang dilaporkan ke
Komnas HAM.
Respon
Negara/Pemerintah atas stigmatisasi, diskriminasi, dan berbagai pelanggaran HAM terhadap Orang dengan HIV dan Populasi
Kunci, dalam sisi normatif cukup baik, namun belum mencukupi/ memadai untuk
menghadirkan upaya yang maksimal untuk perlindungan hak-hak
Orang dengan HIV dan
Populasi Kunci. Salah satu kebijakan yang cukup baik adalah adanya dokumen Rencana Aksi Nasional tentang Pencegahan
dan Pengendalian HIV AIDS dan PIMS di Indonesia Tahun 2020-2024, namun dalam tataran implementasi dan
langkah-langkah konkret masih perlu diperbaiki.
Respon Negara/ Pemerintah dalam berbagai kasus konkrit stigmatisasi,
diskriminasi, dan pelanggaran HAM masih kurang memadai yang menunjukkan masih rendahnya akuntabilitas penyelesaian kasus dan perlindungan HAM serta masih minimnya upaya pemulihan pada korban.
Komnas HAM dalam kaitannya
dengan pemenuhan hak ODHIV dan Populasi Kunci memiliki posisi yang strategis
untuk memberikan kontribusi bagi respons nasional
yang komprehensif dan berbasis
hak terhadap HIV. Komnas HAM dapat mendorong diintegrasikannya komponen HAM yang kuat dalam Rencana Aksi
Nasional untuk penanggulangan AIDS, termasuk
berbagai strategi program spesifik berbasis hak. Komnas HAM dapat
membantu para penyandang hak — seperti ODHIV
dan mereka yang rentan terhadap infeksi — untuk
mengklaim hak untuk bebas dari diskriminasi; hak untuk mendapat
informasi pencegahan HIV, hak atas pendidikan, hak atas layanan;
perlindungan kebebasan dari paksaan dan kekerasan seksual;
dan untuk pengobatan HIV. Komnas HAM juga dapat membantu upaya untuk
memantau kemajuan negara menuju akses
universal untuk pencegahan, pengobatan, perawatan, dan dukungan HIV — yang merupakan
bagian dari hak atas kesehatan dan non-diskriminasi.
Untuk
itu, Komnas HAM telah melakukan berbagai upaya, baik berupa program penguatan
kelembagaan (pelatihan terkait ODHIV dan Populasi Kunci kepada staf Komnas HAM)
dan juga pengkajian mengenai Situasi Stigmatisasi, Diskriminasi, dan Pelanggaran HAM terhadap ODHIV
dan Populasi Kunci, serta melakukan
diseminasi dan pelatihan HAM di 16 kabupaten/kota pada aparat pemerintah daerah
yang antara lain membahas pemenuhan HAM bagi ODHIV dan Populasi Kunci pada 2024
ini.
Pada gilirannya, keseluruhan fungsi Komnas HAM memberikan kontribusi dalam upaya peningkatan penghormatan, perlindungan dan
pemenuhan HAM Orang dengan HIV dan Populasi Kunci. Komnas HAM membutuhkan pendekatan yang terstruktur dan berkelanjutan untuk menangani masalah-masalah sistemik pelanggaran HAM yang dihadapi
kelompok rentan, termasuk Orang
dengan HIV dan Populasi Kunci. Dukungan terpadu
perlu dibangun oleh Komnas HAM
sendiri maupun bersama dengan pemangku kepentingan dan mitra kerja terkait untuk memastikan bahwa
setiap mekanisme yang disusun akan menjawab kebutuhan masyarakat rentan dan dapat dipertahankan secara kelembagaan oleh Komnas HAM.
Penulis : Kurniasari N Dewi/ Penyuluh Sosial Madya Komnas HAM
Foto : Freepik.com
Short link