Latuharhary--Rangkaian kegiatan
Hari HAM Sedunia 2024 Komnas HAM juga menyelenggarakan diseminasi HAM bagi
kelompok-kelompok Bisnis melalui diskusi publik Standar Norma dan Pengaturan
Nomor 13 tentang Bisnis dan HAM (10/12). Diskusi yang diselenggarakan di Gedung
Komnas HAM mengundang dua orang penulis SNP Bisnis dan HAM, Wahyu Wagiman dan Adzkar
Asihin untuk menjadi narasumber.
Komisioner Mediasi yang juga
koordinator Tim Bisnis dan HAM, Prabianto Mukti Wibowo saat memberikan sambutan
pembukaan menyampaikan tentang pentingnya mekanisme penyelesaian sengketa atau
penanganan hukum yang setara dengan non-yudisial/diluar pengadilan. Ia menjelaskan
bahwa seringkali perusahaan menginginkan proses hukum untuk kepastian hukum,
yang menciptakan dilema. "Relasi antara warga masyarakat dan perusahaan
tidak seimbang, karena seringkali masyarakat kesulitan dalam mengakses keadilan,”
ungkapnya.
Pada kesempatan ini, Saurlin P.
Siagian, Komisioner Pengkajian dan Penelitian, yang juga sebagai koordinator
tim penulis, turut memberikan sambutan dengan menyampaikan pentingnya
sosialisasi standar norma dan pengaturan tentang bisnis dan hak asasi manusia
(HAM) terutama untuk pemerintah dan kelompok-kelompok bisnis. Ia menjelaskan
bahwa norma ini telah disahkan tahun lalu dan Komnas HAM memiliki kewenangan
untuk membuatnya. Karena Komnas HAM belum ada norma yang mengatur terkait
bisnis dan hak asasi manusia. "Komnas HAM memiliki kewenangan untuk
membuat norma-norma HAM. Oleh karenanya norma ini dibuat ketika belum ada
pengaturan yang cukup detail dalam peraturan perundang-undangan terkait dengan
bisnis dan hak asasi manusia," ujarnya.
Saurlin juga menekankan bahwa
Indonesia masih ketinggalan dalam mendorong tanggung jawab korporasi, meskipun
peran korporasi sangat besar dalam perubahan di Indonesia. "Kita tidak
hanya melihat secara negatif, tetapi positifnya penyelesaian dari negara. Kita
agak ketinggalan maka dari itu Komnas HAM mendorong standar norma ini,"
ungkapnya.
Dalam Standar Norma Bisnis dan
HAM yang mengadopsi dari Prinsip-Prinsip Panduan PBB dalam Bisnis dan HAM tanggung
jawab HAM tidak hanya menjadi beban pemerintah tapi juga para pegiat Bisnis. Terdapat
tiga prinsip utama dalam norma tersebut yaitu tanggung jawab melindungi,
menghormati, dan memberikan akses pemulihan kepada para korban. Pada konsep ini
Negara memiliki tanggung jawab untuk memberikan perlindungan HAM kepada
masyarakat yang berpotensi terlanggar hak-haknya akibat aktivitas Bisnis.
Kemudian bagi sektor Bisnis memiliki tanggung jawab untuk menghormati segala
aturan hukum yang berlaku dan memberikan akses pemulihan kepada masyarakat yang
terdampak akibat aktivitas bisnis mereka.
Dalam diskusi publik tersebut Ono
Haryono sebagai moderator menjelaskan bahwa penyusunan Standar Norma dan
Peraturan (SNP) oleh Komnas HAM telah berlangsung sejak 2007. "Kami sudah
mengeluarkan semacam kajian berupa rencana aksi nasional tentang bisnis dan
HAM," ujarnya. Hasil kajian ini kemudian diakui dalam Perpres 60 tahun
2023, yang menyebutkan bahwa kajian tersebut menjadi salah satu landasan
penyusunan peraturan. Ono menekankan pentingnya panduan operasional, sehingga
Komnas HAM kemudian menyusun SNP sebagai tafsir atas norma yang belum memiliki
aspek legalitas yang jelas. Saat ini, terdapat 13 SNP, termasuk tentang
pekerjaan layak dan masyarakat adat. Ia juga mencatat bahwa SNP mengenai
keadilan sering dirujuk oleh Majelis Hakim dalam putusan mereka.
Diskusi publik SNP Bisnis dan HAM
ini turut dihadiri oleh pemerintah diantaranya adalah Kementerian Koperasi, UMKM,
Perindustrian, LPSK, serta Kantor Staf Presiden. Kemudian dari
kelompok-kelompok bisnis adalah Medco Energi, Sinarmas, Merdeca Cooper, dan Asosiasi
Rumah Sakit Swasta Indonesia (ARSSI). (NNF-ABD-BA/SA)
Short link