Kabar Latuharhary

Indonesia Masuk Zona Perbudakan Dunia Terbesar, Komnas HAM Perkuat Upaya Pencegahan dan Penanganan TPPO

Jakarta-Kejahatan perdagangan orang menjadi persoalan serius di Indonesia. Komnas HAM 

“Perdagangan manusia yang sekarang sudah masuk sebagai satu tindak pidana baik di Indonesia maupun di bagian dunia yang lainnya menyasar semua kelompok. Tidak hanya laki-laki, tetapi juga perempuan, anak-anak, kelompok ekonomi lemah dapat terkena kepada masyarakat dari kelompok ekonomi menengah,” ucap Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro saat membuka kegiatan Diskusi Publik: “Mendorong Penyusunan Road Map Pencegahan dan Penanganan TPPO Berbasis HAM” di Kantor Komnas HAM Menteng, Jakarta, Kamis (5/12/2024).



Merujuk data Global Slavery Index, Indonesia menjadi satu dari 10 negara dengan estimasi jumlah orang yang hidup dalam perbudakan terbesar di dunia. Sementara itu, data Kementerian Luar Negeri tahun 2020-2022 mencatat sekitar 1.200 pekerja migran Indonesia korban TPPO scamming di kawasan Asia Tenggara. Atnike juga menyoroti banyaknya calon pekerja migran non-prosedural menjadi korban TPPO yang telah diselamatkan oleh BP2MI.

“Situasi ini tentu menjadi keprihatinan kita semua, khususnya kementerian lembaga, penyelenggara negara, penyelenggara pemerintahan. Maka, kita mengundang berbagai kementerian lembaga termasuk juga legislatif, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Pelindungan Pekerja Migran, kepolisian, organisasi masyarakat sipil. Semua harus bekerja sama untuk merespon dan menjawab tantangan-tantangan dari persoalan tindak pidana perdagangan orang,” lanjut Atnike.



Menteri Pelindungan Pekerja Migran Abdul Kadir Karding turut menyoroti banyaknya Pekerja Migran Indonesia unprosedural. 

“Menurut saya problem utama yang harus kita urus ini dulu kalau mau menyelesaikan masalah TPPO. Karena korban TPPO rata-rata adalah PMI. Sebanyak 60-70% saya kira korban TPPO itu adalah PMI yang unprosedural.  Kalau saya melihat data penyelesaian kasus atau data kasus yang ada di kementerian kami, rata-rata yang banyak masalahnya itu yang unprosedural,” jelas Karding.

Dalam upaya pencegahan dan penanganan TPPO, pihaknya telah mengusulkan sebuah terobosan baru kepada Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan untuk pembentukan satuan tugas (satgas). “Kita akan mendorong membentuk desk atau semacam satgas di menko yang terdiri dari polisi, imigrasi, kejaksaan, kami, dan lain sebagainya. Desk yang khusus soal unprosedural dan TPPO,” jelasnya.

Sementara itu, dalam sesi diskusi, Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM/Ketua Tim Monitoring Efektivitas Pencegahan dan Penanganan TPPO Komnas HAM Anis Hidayah menyinggung ketidaksinkronan upaya pencegahan di dalam negeri dan di luar negeri. “Misalnya kita tidak semuanya membangun kebijakan kerja sama atau bilateral dengan negara-negara yang lain. Jadi kita menempatkan pekerja migran itu di 189 negara, tetapi Indonesia hanya punya MoU dengan 13 negara. Ini menjadi tantangan yang cukup serius itu baik itu di dalam penegakan hukumnya maupun dalam pengawasannya,” ucapnya.



Selain itu, Anis juga memaparkan mengenai hasil kajian Komnas HAM, salah satunya mengenai restitusi bagi para korban TPPO. “Kajian ini menemukan bahwa restitusi untuk para korban TPPO yang diterima itu hanya Rp 132 juta. Sementara dari proses awal, polisi, kejaksaan itu sekitar Rp 3,2 miliar," jelas Anis.

Dari besaran tersebut, yang masuk tuntutan sekitar Rp 2 miliar, yang diputus oleh hakim di pengadilan Rp 1,2 miliar dan diterima korban hanya Rp 132 juta karena yang dijerat oleh penegakan hukum itu bukan pelaku utama. 

"Selama ini masih terus berjalan, saya kira keadilan pemulihan bagi para korban ini sulit tercapai,” tegas Anis.

Salah satu rekomendasi Komnas dengan melakukan revisi baik UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) maupun Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.



Sesi diskusi tersebut menghadirkan narasumber lainnya, ⁠Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh, Direktur Eksekutif Yayasan IJMI Try L. Harysantoso, Wakil Direktur PPA PPO Mabes Polri, Kombes Pol Enggar Pareanom, dan Kasubdit PWNI Kementerian Luar Negeri Rina Komaria.

Kegiatan tersebut merupakan bentuk kolaborasi Komnas HAM dengan Yayasan Integritas Justitia Madani Indonesia (IJMI) dalam memperkuat upaya pencegahan dan penanganan TPPO melalui penyusunan road map pencegahan dan penanganan TPPO berbasis HAM. (DR/AM/IW)
Short link