Kabar Latuharhary

Komnas HAM Koordinasi dengan Kementerian HAM terkait Fungsi Kelembagaan

Jakarta- Komnas HAM pada pertengahan November melakukan koordinasi antar lembaga dengan Kementerian HAM bertempat di Kantor Kementerian HAM Jakarta (Jumat, 15/11/2024). Agenda koordinasi ini meliputi perkenalan jajaran Komnas HAM dengan jajaran Kementerian HAM termasuk tugas dan fungsinya. Selain itu pertemuan awal ini sebagai bentuk koordinasi dan penjajakan sinergi diantara dua lembaga.  

Ketua Komnas HAM, Atnike Nova Sigiro mengawali pertemuan koordinasi dengan Kementerian HAM memberikan selamat kepada Natalius Pigai yang telah diangkat sebagai Menteri HAM. Sebelumnya Natalius Pigai pernah bertugas di Komnas HAM pada periode 2012 – 2017. Dalam pertemuan tersebut Atnike juga memberikan apresiasi atas terbentuknya Kementerian HAM memiliki indikasi pemerintah akan lebih perhatian pada isu-isu HAM. Namun demikian penting pula untuk mengetahui perbedaan tugas dan fungsi dari Kementerian HAM dengan Komnas HAM, agar kerja-kerja kedua lembaga tidak terjadi duplikasi tapi lebih bersifat sinergi.

“Dengan dibentuknya Kementerian HAM, ini merupakan indikasi kuat pemerintah untuk fokus mengurusi permasalahan-permasalahan HAM di Indonesia. Namun kita perlu juga untuk mengkonfirmasi ranah tugas dan fungsi antara Komnas HAM dengan kementerian dan HAM,” ungkapnya.

Merespon hal ini Menteri HAM menyampaikan pandangannya mengenai perbedaan  Komnas HAM dengan Kementerian HAM. Menurutnya berdasarkan Prinsip-Prinsip Paris Komnas HAM berwenang  untuk mengawasi kebijakan serta aturan dari lembaga-lembaga eksekutif (Kementerian/lembaga dan pemerintah daerah). Kementerian HAM merupakan bagian dari eksekutif sedangkan Komnas HAM merupakan state auxiliary bodies. Oleh karena itu secara kelembagaan Komnas HAM mempunyai fungsi mengawasi Kementerian HAM. State auxiliary bodies merupakan lembaga negara independen yang memiliki fungsi mendukung lembaga negara utama.

Lebih lanjut Pigai menyampaikan berdasarkan posisi kelembagaannya Kementerian HAM pun tidak akan memasuki ranah penanganan kasus-kasus HAM. Namun demikian rekomendasi-rekomendasi dari Komnas HAM terkait dengan berbagai kasus/ permasalahan HAM yang tidak ditindaklanjuti oleh lembaga ekseskutif dapat ditembuskan ke Kementerian HAM agar dapat dibantu penyelesaiaannya. Ini sinergi yang dapat kita capai untuk memperkuat HAM di Indonesia. (AAP-BA-SA/NL)

“Komnas HAM memiliki kewenangan untuk menangani kasus-kasus HAM maka Kementerian HAM sebagai bagian dari eksekutif tidak akan masuk ke dalam fungsi tersebut karena kita tidak berwenang untuk mengawasi lembaga-lembaga eksekutif. Namun demikian rekomendasi dari Komnas HAM dapat ditembuskan ke Kementerian HAM agar dapat ditindaklanjuti oleh lembaga eksekutif yang berwenang,” ungkapnya.

Menteri HAM juga menegaskan bahwa rekomendasi Komnas HAM di luar urusan peradilan, seluruhnya diupayakan akan ditindaklanjuti oleh Kementerian HAM.

Pertemuan koordinatif ini dihadiri oleh Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro, Wakil Ketua Eksternal Abdul Haris Semendawai, Koordinator Sub Komisi Pemajuan HAM Anis Hidayah, Koordinator Sub Komisi Penegakan HAM Uli Parulian Sihombing, Komisioner Pengkajian & Penelitian Saurlin P. Siagian, Komisioner Pendidikan & Penyuluhan Putu Elvina, Komisioner Pengaduan Hari Kurniawan, Komisioner Mediasi Prabianto Mukti Wibowo, dan Sekretaris Jenderal Komnas HAM Henry Silka Innah beserta jajaran.

Sedangkan Menteri HAM Natalius Pigai bersama Wakil Menteri HAM Mugiyanto, Plt Dirjen  didampingi jajaran terkait hadir menerima kunjungan koordinasi Komnas HAM ini.

Short link