Jakarta- Komnas HAM pada pertengahan
November melakukan koordinasi antar lembaga dengan Kementerian HAM bertempat di
Kantor Kementerian HAM Jakarta (Jumat, 15/11/2024). Agenda koordinasi ini
meliputi perkenalan jajaran Komnas HAM dengan jajaran Kementerian HAM termasuk
tugas dan fungsinya. Selain itu pertemuan awal ini sebagai bentuk koordinasi
dan penjajakan sinergi diantara dua lembaga.
Ketua Komnas HAM,
Atnike Nova Sigiro mengawali pertemuan koordinasi dengan Kementerian HAM
memberikan selamat kepada Natalius Pigai yang telah diangkat sebagai Menteri
HAM. Sebelumnya Natalius Pigai pernah bertugas di Komnas HAM pada periode 2012
– 2017. Dalam pertemuan tersebut Atnike juga memberikan apresiasi atas
terbentuknya Kementerian HAM memiliki indikasi pemerintah akan lebih perhatian
pada isu-isu HAM. Namun demikian penting pula untuk mengetahui perbedaan tugas
dan fungsi dari Kementerian HAM dengan Komnas HAM, agar kerja-kerja kedua
lembaga tidak terjadi duplikasi tapi lebih bersifat sinergi.
“Dengan
dibentuknya Kementerian HAM, ini merupakan indikasi kuat pemerintah untuk fokus
mengurusi permasalahan-permasalahan HAM di Indonesia. Namun kita perlu juga
untuk mengkonfirmasi ranah tugas dan fungsi antara Komnas HAM dengan
kementerian dan HAM,” ungkapnya.
Merespon hal ini Menteri HAM menyampaikan
pandangannya mengenai perbedaan Komnas
HAM dengan Kementerian HAM. Menurutnya berdasarkan Prinsip-Prinsip Paris Komnas
HAM berwenang untuk mengawasi kebijakan
serta aturan dari lembaga-lembaga eksekutif (Kementerian/lembaga dan pemerintah
daerah). Kementerian HAM merupakan bagian dari eksekutif sedangkan Komnas HAM
merupakan state auxiliary bodies. Oleh karena itu secara
kelembagaan Komnas HAM mempunyai fungsi mengawasi Kementerian HAM. State
auxiliary bodies merupakan lembaga negara independen yang memiliki fungsi
mendukung lembaga negara utama.
Lebih lanjut
Pigai menyampaikan berdasarkan posisi kelembagaannya Kementerian HAM pun tidak
akan memasuki ranah penanganan kasus-kasus HAM. Namun demikian rekomendasi-rekomendasi
dari Komnas HAM terkait dengan berbagai kasus/ permasalahan HAM yang tidak
ditindaklanjuti oleh lembaga ekseskutif dapat ditembuskan ke Kementerian HAM
agar dapat dibantu penyelesaiaannya. Ini sinergi yang dapat kita capai untuk
memperkuat HAM di Indonesia. (AAP-BA-SA/NL)
“Komnas HAM
memiliki kewenangan untuk menangani kasus-kasus HAM maka Kementerian HAM
sebagai bagian dari eksekutif tidak akan masuk ke dalam fungsi tersebut karena
kita tidak berwenang untuk mengawasi lembaga-lembaga eksekutif. Namun demikian
rekomendasi dari Komnas HAM dapat ditembuskan ke Kementerian HAM agar dapat
ditindaklanjuti oleh lembaga eksekutif yang berwenang,” ungkapnya.
Menteri HAM juga
menegaskan bahwa rekomendasi Komnas HAM di luar urusan peradilan, seluruhnya diupayakan
akan ditindaklanjuti oleh Kementerian HAM.
Pertemuan koordinatif ini dihadiri oleh
Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro, Wakil Ketua Eksternal Abdul Haris
Semendawai, Koordinator Sub Komisi Pemajuan HAM Anis Hidayah, Koordinator Sub
Komisi Penegakan HAM Uli Parulian Sihombing, Komisioner Pengkajian &
Penelitian Saurlin P. Siagian, Komisioner Pendidikan & Penyuluhan Putu
Elvina, Komisioner Pengaduan Hari Kurniawan, Komisioner Mediasi Prabianto Mukti
Wibowo, dan Sekretaris Jenderal Komnas HAM Henry Silka Innah beserta jajaran.
Sedangkan Menteri HAM Natalius Pigai
bersama Wakil Menteri HAM Mugiyanto, Plt Dirjen didampingi jajaran terkait hadir menerima
kunjungan koordinasi Komnas HAM ini.
Short link