Latuharhary -- Forum dialog yang diselenggarakan di ruang pleno utama Komnas HAM mengangkat tema: Memperkuat/Meningkatkan Tanggung Jawab Negara untuk Melindungi dan Memenuhi HAM bagi Penghayat Kepercayaan di Indonesia, Rabu, 13 November 2024. Forum dialog diselenggarakan oleh tim Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan yang dipimpin oleh Wakil Ketua Bidang Internal, Pramono Ubaid Tanthowi untuk memotret perkembangan situasi HAM para kelompok penghayat.
Pramono
saat mengawali dialog menyampaikan bahwa pihaknya akan lebih serius mendukung
pengakuan serta pemenuhan hak-hak sipil penghayat kepercayaan yang masih banyak
tantangan.
“Kebebasan
beragama dan berkeyakinan adalah hak dasar setiap warga negara Indonesia.
Namun, kelompok penghayat kepercayaan masih menghadapi banyak tantangan besar
dalam mewujudkan kebebasan ini secara penuh. Meskipun diakui oleh konstitusi,
mereka sering kali tidak mendapatkan pengakuan setara dengan agama-agama resmi
negara,” tegasnya.
Pramono
juga mengungkapkan mengenai upaya-upaya intensif yang semakin intensif untuk
memperjuangkan hak mereka dengan dukungan dari beberapa kementerian, lembaga
swadaya masyarakat, dan masyarakat luas. Pengakuan yang lebih luas bagi
kelompok penghayat kepercayaan menjadi penting dalam memastikan kebebasan
beragama yang sebenar-benarnya di Indonesia.
Dialog
ini bertujuan untuk mengidentifikasi berbagai hambatan struktural serta
kultural yang masih dihadapi. Kemudian juga mencari solusi bersama antara
penghayat kepercayaan sebagai rights holder dan Kementerian/Lembaga
negara terkait sebagai duty bearer, sehingga pemerintah semakin
bertanggung jawab dalam pemenuhan HAM. Harapannya kegiatan ini mampu
menciptakan dialog konstruktif yang mampu membangun solusi dengan
langkah-langkah yang konkret sehingga mampu meningkatkan toleransi antar umat.
Saat
dialog terungkap bagaimana situasi faktual dari kelompok penghayat kepercayaan
yang masih mendapatkan diskriminasi. Tantangan yang sedang dihadapi oleh
kelompok penghayat misalnya terkait hak atas Pendidikan. Hingga saat ini
Indonesia belum mencantumkan pelajaran penghayat/kepercayaan pada kurikulum
pendidikan. Kemudian terkait dengan hak atas identitas, kelompok penghayat
masih terkendala dalam pencantuman agama pada kolom di KTP walaupun Mahkamah
Konstitusi telah mengeluarkan putusan terkait masalah ini. Stigma masyarakat kepada
kelompok penghayat, serta sulitnya mendapatkan pekerjaan bagi kelompok
penghayat.
Pihak
pemerintah sebagai pemangku kewajiban dalam penikmatan HAM mengakui memang
masih banyak tantangan bagi kelompok penghayat. Pemerintah pun menyatakan telah
melakukan banyak langkah dan kebijakan untuk mengatasi tantangan-tantangan ini.
Kementerian Pendidikan Dasar Menengah misalnya merespon telah melakukan
pendataan siswa-siswa dari kelompok Penghayat/Kepercayaan untuk menganalisis
kebutuhan tenaga pendidik/penyuluh. Kemudian Direktorat Kepercayaan Ketuhanan
yang Maha Esa dan Masyarakat Adat mengaku telah meminta Kementerian Dalam
Negeri agar Pemerintah Daerah tidak mempersulit kelompok Penghayat saat
mengurus administrasi kependudukan dan catatan sipil.
Dengan
dukungan dari berbagai pihak, diharapkan kelompok penghayat kepercayaan dapat
hidup berdampingan secara harmonis dalam masyarakat yang semakin inklusif.
Upaya untuk meningkatkan toleransi beragama terus ditekankan, demi memperkuat
semangat kebhinekaan yang menjadi dasar berdirinya bangsa Indonesia.
Memberi tanggapan atas situasi HAM dari
kelompok penghayat, Pramono memandang walaupun masih memiliki banyak tantangan
namun telah ada komitmen dari pemerintah.
“Negara wajib mengakui agama warga
negara, walaupun dalam pengaturannya masih banyak masalah dan masih harus
disempurnakan namun melihat dari komitmen pemerintah dan regulasi sudah banyak
kemajuan. Beberapa persoalan pun sudah bisa diselesaikan apabila Komnas HAM
perlu dilibatkan kami siap hadir dalam proses penyelesaian masalahnya,” ungkapnya.
Short link