Jakarta. Orang dengan HIV - AIDS memiliki hak yang sama seperti orang lain, termasuk hak atas kesehatan, kehidupan yang layak, dan bebas dari diskriminasi. Ironisnya, orang-orang dengan HIV-AIDS masih berjuang melawan stigma, diskriminasi dan pelanggaran HAM yang berdampak pada kesehatan yang kompleks.
“HIV - AIDS bukan sekadar angka dalam statistik kesehatan. Di balik setiap data, terdapat kisah Orang dengan HIV - AIDS yang terus berjuang untuk hidup layak dan bebas dari stigma,” tutur Ketua Komnas HAM RI Atnike Nova Sigiro ketika menyampaikan Keynote Speech dalam Lokakarya “Penyusunan Peta Jalan Advokasi 10-10-10 untuk Penghapusan Stigma dan Diskriminasi bagi orang dengan HIV dan Populasi Kunci dalam Tata Kelola Penanggulangan HIV di Indonesia” (Kamis, 03 Oktober 2024), yang diselenggarakan Jaringan Indonesia Positif.
Disampaikannya juga beberapa tantangan yang dihadapi oleh Orang dengan HIV-AIDS, yaitu:
- Stigma dan Diskriminasi, mulai dari penolakan sosial, pembatasan akses layanan kesehatan, hingga kekerasan verbal dan fisik.
- Akses Layanan yang masih terdapat kesenjangan akses antara daerah perkotaan dan pedesaan, serta antara kelompok sosial ekonomi yang berbeda.
- Hukum dan Kebijakan yang implementasinya di lapangan masih sering kali tidak efektif.
- Kelompok Rentan masih menghadapi risiko penularan HIV yang lebih tinggi dan sering kali mengalami stigma dan diskriminasi ganda.
“Orang dengan HIV-AIDS memiliki hak yang sama seperti orang lain untuk hidup dengan martabat dan tanpa takut. Pelanggaran terhadap hak-hak ini tidak hanya merugikan individu, tetapi juga menghambat upaya penanggulangan HIV - AIDS secara keseluruhan”, tutur Atnike.
Untuk menindaklanjuti hal ini, Atnike menyampaikan beberapa hal yang penting dilakukan, yaitu meningkatkan kesadaran masyarakat, penguatan sistem kesehatan, penegakan hukum, pelibatan Komunitas Orang dengan HIV - AIDS, serta advokasi kebijakan untuk melindungi Orang dengan HIV-AIDS dan populasi kunci.
Salah satu upaya Komnas HAM yang telah dilakukan adalah dengan menerbitkan Standar Norma dan Pengaturan (SNP) Hak atas Kesehatan. SNP ini menjadi instrumen advokasi untuk menilai pemenuhan hak atas kesehatan, khususnya bagi kelompok rentan, termasuk Orang dengan HIV - AIDS.
Dalam kegiatan ini turut hadir perwakilan Kemnterian kesehatan, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian dalam negeri, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak , Kementerian ketenagakerjaan, Ombudsman Republik Indonesia, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, lembaga Internasional, serta masyarakat sipil. (SE/SP/BA)
Short link