Kabar Latuharhary

Komnas HAM Dorong Sejumlah RUU dan Revisi UU Masuk dalam Prolegnas dalam RDPU dengan Beleg DPR RI

Jakarta - Komnas HAM mengusulkan tiga Rancangan Undang-Undang (RUU), revisi Undang-Undang dan ratifikasi instrumen HAM internasionasl dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Badan Legislasi DPR RI di Gedung Nusantara I, Komplek MPR/DPR, Rabu (30/10/2024). Komnas HAM bersama Perludem dan AMAN memberikan beberapa usulan terhadap Prolegnas RUU Jangka Menengah Tahun 2025-2029 dan RUU Prioritas Tahun 2025.

Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro menyampaikan beberapa usulan dan masukan terkait RUU dan revisi atas beberapa produk perundang-undangan dan usulan ratifikasi sejumlah Konvensi HAM Internasional, yaitu  RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT), RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), RUU Masyarakat Hukum Adat, Revisi UU Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) serta ratifikasi atas sejumlah Instrumen HAM Internasional yaitu Protokol Opsional Konvensi Anti Penyiksaan, Kovensi Penghilangan Paksa, dan Protokol Opsional Konvensi Hak Penyandang Disabilitas.

"Terkait RUU Perlindungan PRT dan RUU Masyarakat Hukum Adat, secara sosiologis maupun empiris ada kebutuhan untuk kodifikasi dalam tujuan mensejahterakan sekelompok atau beberapa kelompok di masyarakat yang secara nyata hidup di Indonesia dan mengalami persoalan-persoalan dalam relasi sosialnya dengan pihak-pihak lain, dalam hal ini Pekerja Rumah Tangga dan masyarakat adat. Kami menyadari ini sudah menjadi perhatian dan atensi DPR RI, sejak periode yang lalu juga, bahwa pekerja rumah tangga dan masyarakat adat masih berada dalam posisi marjinal. Tetapi untuk melakukan kodifikasi hukum sehingga keberadaan mereka diatur dalam hukum negara memerlukan suatu proses dialog yang panjang, kami menyadari itu. Untuk itu kami berharap hal ini akan berlanjut dan Komnas HAM berkenan untuk senantiasa memberikan rekomendasi bagi DPR RI termasuk Baleg untuk memberi masukan terhadap undang-undang dan rancangan undang-undang yang kami usulkan ini, tapi tidak terbatas hanya ini. Untuk rancangan undang-undang dan proses legislasi lain, kami siap untuk memperkuat prinsip dan perspektif hak asasi manusia. Komnas HAM dalam melaksanakan tugas dan fungsinya tidak hanya dalam fungsi pengawasan bagi pelaksanaan tanggung jawab pemerintah selaku duty bearer hak asasi manusia, tetapi kami juga memberikan masukan terkait rekomendasi kebijakan maupun rekomendasi terhadap situasi hak asasi manusia yang memerlukan perhatian pemerintah termasuk kepada DPR RI sebagai pembuat undang-undang," ungkap Atnike.

Hindun Annisah, Anggota Baleg DPR RI dari Fraksi PKB, mengungkapkan dukungannya terhadap masukan Komnas HAM untuk revisi UU Pemberantasan TPPO. Ia menilai UU Pemberantasan TPPO saat ini sudah perlu disesuaikan karena disusun sejak tahun 2007. Beberapa perkembangan dan dinamika, seperti penyalahgunaan perkembangan teknologi dalam tindakan online scamming membuat revisi UU perlu dirumuskan secara detail dan eksplisit.

Wakil Ketua Baleg DPR RI Martin Manurung  memimpin RDPU yang dihadiri pula oleh Sekretaris Jenderal Komnas HAM Henry Silka Innah, Kepala Biro Hukum, Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Gatot Ristanto, Kepala Biro Perencanaan dan Pengawasan Internal Noviati Listiyasningsih, dan Analis Kebijakan Endang Sri Melani. (AAP/IW)
Short link