Komisi Nasional Hak
Asasi Manusia Republik Indonesia (Komnas HAM RI) sebagaimana diatur dalam Pasal
75 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, bertujuan untuk
mendorong terwujudnya pelaksanaan hak asasi manusia yang kondusif sesuai dengan
UUD 1945, Pancasila, dan Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa serta Deklarasi
Universal HAM (DUHAM); dan meningkatkan
perlindungan dan penegakan HAM guna berkembangnya pribadi manusia Indonesia
seutuhnya dan kemampuannya berpartisipasi dalam berbagai bidang kehidupan.
Untuk melaksanakan
tujuannya tersebut, Komnas HAM RI tengah menyusun Standar Norma dan Pengaturan
tentang Hak Masyarakat Hukum Adat, dengan tujuan untuk dapat memberikan
ketentuan yang bersifat pasti untuk menyamakan persepsi dan mencegah
penyalahgunaan wewenang atau konflik kepentingan, serta parameter yang jelas
bagi ketentuan atau rambu-rambu norma yang berkaitan dengan hak-hak Masyarakat
Hukum Adat, termasuk di dalamnya memuat mekanisme pemulihan bagi Masyarakat
Hukum Adat. Standar norma dan pengaturan ini juga dapat menjadi pedoman umum
pemenuhan hak-hak Masyarakat Hukum Adat dan pembentukan regulasi terkait, serta
mendorong kesadaran dan tanggung jawab untuk memenuhi dan melindungi hak-hak
Masyarakat Hukum Adat.
Untuk itu, Komnas
HAM RI mengundang publik untuk memberikan saran dan komentar untuk perbaikan
materi muatan draf dokumen dimaksud. Masukan dari publik akan membuat
penyusunan SNP Hak Masyarakat Hukum Adat lebih partisipatif dan terbuka. Adapun
draf 02 SNP Hak Masyarakat Hukum Adat dapat diunduh melalui tautan berikut:
Jangka waktu
pemberian saran, komentar dan perbaikan draf SNP Hak Masyarakat Hukum Adat
dibuka sampai dengan 30 Oktober 2024. Masukan dapat disampaikan melalui e-mail
[email protected] atau [email protected]
Komnas HAM
mengucapkan terima kasih atas partisipasi dan keterlibatan Bapak/Ibu/Saudara/i
dalam proses penyusunan dokumen SNP Hak Masyarakat Hukum Adat demi maju dan
tegaknya hak asasi manusia.
Short link