Agenda Kegiatan

Undangan Masukan Publik atas Standar Norma dan Pengaturan tentang Hak Masyarakat Hukum Adat

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Komnas HAM RI) sebagaimana diatur dalam Pasal 75 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, bertujuan untuk mendorong terwujudnya pelaksanaan hak asasi manusia yang kondusif sesuai dengan UUD 1945, Pancasila, dan Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa serta Deklarasi Universal HAM (DUHAM); dan  meningkatkan perlindungan dan penegakan HAM guna berkembangnya pribadi manusia Indonesia seutuhnya dan kemampuannya berpartisipasi dalam berbagai bidang kehidupan.

 

Untuk melaksanakan tujuannya tersebut, Komnas HAM RI tengah menyusun Standar Norma dan Pengaturan tentang Hak Masyarakat Hukum Adat, dengan tujuan untuk dapat memberikan ketentuan yang bersifat pasti untuk menyamakan persepsi dan mencegah penyalahgunaan wewenang atau konflik kepentingan, serta parameter yang jelas bagi ketentuan atau rambu-rambu norma yang berkaitan dengan hak-hak Masyarakat Hukum Adat, termasuk di dalamnya memuat mekanisme pemulihan bagi Masyarakat Hukum Adat. Standar norma dan pengaturan ini juga dapat menjadi pedoman umum pemenuhan hak-hak Masyarakat Hukum Adat dan pembentukan regulasi terkait, serta mendorong kesadaran dan tanggung jawab untuk memenuhi dan melindungi hak-hak Masyarakat Hukum Adat.

 

Untuk itu, Komnas HAM RI mengundang publik untuk memberikan saran dan komentar untuk perbaikan materi muatan draf dokumen dimaksud. Masukan dari publik akan membuat penyusunan SNP Hak Masyarakat Hukum Adat lebih partisipatif dan terbuka. Adapun draf 02 SNP Hak Masyarakat Hukum Adat dapat diunduh melalui tautan berikut:

 

https://bit.ly/Draft01SNPMHA

 

Jangka waktu pemberian saran, komentar dan perbaikan draf SNP Hak Masyarakat Hukum Adat dibuka sampai dengan 30 Oktober 2024. Masukan dapat disampaikan melalui e-mail [email protected] atau [email protected]

 

Komnas HAM mengucapkan terima kasih atas partisipasi dan keterlibatan Bapak/Ibu/Saudara/i dalam proses penyusunan dokumen SNP Hak Masyarakat Hukum Adat demi maju dan tegaknya hak asasi manusia.

Short link