Jakarta-Negara bertanggung jawab atas ketersediaan pangan. Komnas HAM pun turut memantau segala upaya pemenuhannya.
"Prinsip-prinsip hak atas pangan yang utama yang dijadikan tanggung jawab di sini adalah akses terhadap pangan pokok minimum yang cukup, cukup gizi dan aman untuk menjamin mereka bebas dari kelaparan," jelas Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro menjadi narasumber Diskusi Bulan Pangan Sedunia: “Pemantauan Hak atas Pangan dan Gizi serta Peluncuran Instrumen Pemantauan Pelanggaran Hak atas Pangan dan Gizi” yang diselenggarakan secara daring dan luring, Selasa (29/10/2024).
Instrumen nasional yang menjamin hak atas pangan atau hak atas kesejahteraan, yaitu UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, UU Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial dan UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.
Atnike turut menyoroti banyaknya aduan mengenai hak atas kesejahteraan. Merujuk data aduan tahun 2022, Komnas HAM menerima pengaduan sebanyak 2.891 aduan. Berdasarkan hak yang dilanggar, 993 di antaranya terkait hak atas kesejahteraan. Sedangkan pada 2023, Komnas HAM menerima 1.065 aduan mengenai hak atas kesejahteraan.
Maka, negara sepatutnya bertanggung jawab untuk menghormati serta tidak mengambil tindakan yang dapat menghalangi akses terhadap pangan. Tanggung jawab pemerintah yang kedua, yaitu untuk memenuhi, mulai dari menyediakan maupun memfasilitasi.
“Yang ketiga adalah tanggung jawab untuk melindungi. Langkah-langkah yang diambil negara untuk memastikan bahwa perusahaan atau individu tidak menghilangkan akses individu terhadap pangan yang cukup,” tambah Atnike.
Komnas HAM terfokus pada pemantauan hak atas pangan dengan memantau tanggung jawab negara selaku negara pihak dari konvensi terkait atas pangan.
Selain itu, pemantauan terhadap tanggung jawab negara dan non negara berdasarkan peraturan perundang-undangan di Indonesia serta pemantauan kepada salah satu kelompok seperti anak, perempuan, masyarakat adat, disabilitas, dan lainnya.
Hadir narasumber lain, Koordinator Koalisi Rakyat Kedaulatan Pangan (KRKP) Said Abdullah serta Anggota FIAN Indonesia Hilma Safitri. (AM/IW)
Short link