Kabar Latuharhary

Rekonsiliasi, Langkah Menuntaskan Luka Sejarah RI-Timor Leste

Oecussi-Komnas HAM berkomitmen mendorong penyelesaian pelanggaran HAM yang berat melalui mekanisme yudisial maupun non-yudisial, salah satunya melalui jalur rekonsiliasi.

“Rekonsiliasi bukan sekadar menyelesaikan persoalan masa lalu. Namun, sebagai upaya menciptakan masa depan yang lebih baik bagi kedua negara,” jelas Anggota Komnas HAM Hari Kurniawan saat menjadi narasumber dalam Dialog “Rekonsiliasi dan Masa Depan: Jalan Menuju Persahabatan dan Perdamaian Berkesinambungan”, Oecussi, Timor Leste, Rabu (16/10/2024).

Rekonsiliasi, menurutnya, sebagai langkah menuntaskan sejarah kelam kependudukan Indonesia di Timor Leste. “Rekonsiliasi menjadi komitmen untuk menyembuhkan luka sejarah, memberikan ruang untuk menyatakan pengakuan dan permintaan maaf serta memperoleh keadilan bagi korban,” terang Hari.

Dalam proses rekonsiliasi, Hari menyinggung beberapa tantangan yang dihadapi, salah satunya trauma masa lalu yang dirasakan masyarakat Timor Leste serta komitmen kedua negara.

“Kita berharap pemerintahan yang baru mampu dan melaksanakan rekomendasi Komisi Kebenaran dan Persahabatan (KKP). Itu harus dituangkan dalam aturan yang jelas sehingga tidak terjadi keberulangan,” lanjut Hari.

Dalam proses rekonsiliasi juga perlu membangun dialog inklusif dengan melibatkan partisipasi semua pihak. “Melibatkan partisipasi berbagai pihak dalam proses rekonsiliasi termasuk organisasi masyarakat sipil yang menaruh perhatian khusus terhadap isu Indonesia-Timor Leste,” jelas Hari.

Pendokumentasian cerita maupun kesaksian juga menjadi hal penting dalam pengungkapan kebenaran. Ia juga mendorong komitmen kedua negara dalam pemulihan hak korban.
Komnas HAM mendorong Pemerintah Indonesia untuk meratifikasi Konvensi Anti Penghilangan Paksa serta Optional Protocol Convention Against Torture (OPCAT) sebagai upaya mencegah keberulangan peristiwa serupa di masa mendatang.



Sementara itu, dalam mendorong pemulihan hak korban pelanggaran HAM yang berat, Hari menjelaskan Komnas HAM mengeluarkan Surat Keterangan Korban Pelanggaran HAM (SKKPHAM) yang digunakan oleh korban untuk mendapatkan layanan sosial maupun medis.

Hadir narasumber lainnya, Antero Benedito da Silva (Universidade Nacional Timor Lorosa'e), Felisberto Amaral (Forum Komunikasi Pejuang Timor Timur), Juvito do Rego (Centro Nacional Chega) dan Guilhermina Marçal (Pastoral familiar nacional de Timor-Leste).



Dialog “Rekonsiliasi dan Masa Depan: Jalan Menuju Persahabatan dan Perdamaian Berkesinambungan” menjadi rangkaian acara Festival Fronteira 2024. Festival tahun ini bertemakan “Menatap Masa Depan: Memperkuat Persahabatan dan Rekonsiliasi melalui Dialog” pada 15-18 Oktober 2024 di Oecussi, Timor Leste. Festival tersebut resmi dibuka oleh Wakil Perdana Menteri sekaligus Menteri Koordinasi Sosial Mariano Assanami Sabino, Senin (14/10/2024). (AM/IW)

Short link