Kabar Latuharhary

Inisiasi Penilaian HAM, Komnas HAM Turun ke Daerah

Manggarai-Sebagai upaya memastikan pemenuhan HAM di berbagai daerah di Indonesia, Komnas HAM bakal melakukan penilaian HAM bagi pemerintah daerah. 

Dalam prosesnya, Komnas HAM tengah menyusun pedoman Penilaian HAM terhadap Pemerintah Daerah. Untuk memperoleh masukan atas konsep penilaian HAM terhadap pemerintah daerah, Komnas HAM menggelar Konsultasi Publik: Pedoman Penilaian HAM terhadap Pemerintah Daerah di Kantor Bappeda Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur, Rabu (25/9/2024). 

“Ini kiranya dapat menjadi referensi bagi kita semua, khususnya bagi Pemerintah Daerah dalam rangka penyempurnaan terhadap implementasi dan substansi Rencana Aksi HAM sebagai upaya percepatan dan sinergi antar kementerian/lembaga dan pemerintah daerah serta berbagai stakeholder lainnya,” terang Sekretaris Daerah Kabupaten Manggarai Jahang Fansi Aldus mengawali kegiatan tersebut.



Kegiatan konsultasi publik multipihak bersama Komnas HAM, dinilainya, menjadi momentum bagi pemerintah daerah sekaligus sebagai acuan untuk menilai kepatuhan kerja aparatur pemerintah pusat dan daerah dalam mematuhi prinsip-prinsip HAM.

“Terdapat 127 Indikator dalam Pedoman Penilaian HAM Komnas HAM yang nantinya akan mengukur sejauh mana program-program publik dan langkah khusus yang dilakukan oleh negara selaras dengan standar HAM sehingga dapat mewujudkan pelindungan yang optimal dan mengkaji capaian yang mencerminkan perwujudan HAM atau pelanggaran pelanggaran HAM, tambah Jahang.



Sementara itu, Anggota Komnas HAM Saurlin P Siagian menjelaskan mengenai konsep penilaian HAM. “Penilaian HAM merupakan rangkaian pengukuran yang terencana dan sistematis untuk melakukan penilaian terhadap pelaksanaan HAM oleh kementerian/lembaga, pemerintah derah, dan korporasi,” jelasnya.



Dalam pelaksanaan penilaian HAM terdapat beberapa metode pengumpulan data yang digunakan oleh Komnas HAM di antaranya survei publik, focus group discussion, indepth interview expert dan commissioner judgement.

Saurlin juga menerangkan menjelaskan indikator dalam penilaian HAM. “Terdapat 127 indikator dalam Penilaian HAM Komnas HAM. 127 indikator itu terdiri dari hak berpendapat dan berekspresi, hak kebebasan berkumpul dan berorganisasi, hak atas kesehatan, hak atas pendidikan dan hak atas pekerjaan,” terangnya.



Melalui konsultasi publik, Komnas HAM memperoleh berbagai masukan dari berbagai pihak di antaranya Bagian Hukum Kab Manggarai dan Manggarai Timur, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Manggarai Timur, Dinas Sosial, Pendidikan Pemuda dan Olahraga, Komunikasi dan Informatika, Dinas Pekerjaan Umum, Kesbangpol Manggarai, JPIC SVD Ruteng, PSE Paroki Narang. (AM/IW)
Short link