Jakarta - Sebagai upaya meminimalisir pelanggaran HAM oleh sektor korporasi di Indonesia serta mendorong pelaksanaan prinsip-prinsip Bisnis dan HAM (Business and Human Rights) dalam kegiatan bisnis diperlukan suatu panduan, untuk itu Komnas HAM menginisiasi disusun sebuah panduan uji tuntas/penilaian HAM di sektor korporasi.
Mengawalinya, Komnas HAM menyelenggarakan diskusi penyusunan uji tuntas/penilaian HAM di sektor korporasi yang dihadiri para pemangku kepentingan di bidang bisnis dan korporasi bertempat di Hotel Gran Melia, Kuningan Jakarta (Senin, 1/7/2024).
Diskusi curah pendapat dan masukan ini dipimpin Komisioner Mediasi Prabianto Mukti Wibowo selaku Ketua Tim BHR dan dihadiri oleh Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro, Wakil Ketua Eksternal Abdul Haris Semendawai, Koordinator Sub Komisi Pemajuan HAM Anis Hidayah, Komisioner Pendidikan dan Penyuluhan Putu Elvina, Kepala Biro Dukungan Penegakan HAM Imelda Saragih dan Anggota Tim BHR Komnas HAM.
Narasumber dalam diskusi ini Peneliti Elsam Adzkar Ahsinin serta dihadiri peserta dari beragam kalangan antara lain pengamat bisnis dan HAM yang tergabung dalam FHIRRST, Indonesia Global Compact Network (IGCN), Business and Human Rights Resource Centre, Zulfikar (Lembaga verifikasi independen di bidang kehutana), Andi Muttaqiem, serta kalangan pelaku bisnis dari APINDO, PT Bumi Resources, PT AMNT, PT Riau Andalan Pulp and Paper dan lain-lain.
“Uji tuntas HAM adalah sebuah cara bagi perusahaan untuk secara proaktif mengelola dampak negatif terhadap HAM, baik potensial maupun nyata (riil), akibat operasi perusahaan. Pencegahan dampak terhadap manusia adalah tujuan utama uji tuntas HAM. Ini menyangkut risiko terhadap manusia, bukan risiko terhadap bisnis,” jelas Prabianto.
Bisnis dan HAM memiliki keterkaitan yang sangat. Bisnis pada prinsipnya merupakan kegiatan atau tindakan yang dilakukan oleh suatu institusi atau perusahaan yang bertujuan untuk mendapatkan keuntungan bahkan memberi manfaat dan dampak kepada masyarakat. Satu sisi bisnis berdampak positif karena meningkatkan perekonomian suatu daerah bahkan masyarakat, satu sisi bisnis berdampak negatif karena menjadi penyebab dari pelanggaran HAM. Dalam konteks inilah kemudian HAM memainkan peran agar dampak negatif dari kegiatan bisnis dapat di minimalisir dengan melakukan uji tuntas mulai dari rantai pasok.
Beberapa hal yang menjadi bahasan bersama adalah pembeda uji tuntas yang akan dilakukan Komnas HAM dengan PRiSMA, perlunya reviu terhadap sistem verifikasi yang sudah berjalan, mekanisme remedy, peningkatan kesadaran (raising awareness) dan pemahaman yang sama di sektor korporasi terkait bisnis dan HAM.
Para peserta forum ini memahami pentingnya penyusunan uji tuntas ini agar dapat menjadi pedoman korporasi dalam melakukan kegiatan bisnis yang sejalan dengan perspektif Bisnis dan HAM HAM. Selain itu, disepakati pula bahwa uji tuntas ini agar mempertimbangkan kondisi skala usaha.
Di akhir pertemua para peserta bersepakat untuk melakukan pertemuan lanjutan untuk pembahasan yang lebih spesifik. (AAP-ER/BA-SA)
Short link