Kabar Latuharhary - Dalam melaksanakan fungsinya sesuai
dengan mandat Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, Komnas HAM terus berupaya untuk menyebarluaskan wawasan mengenai Hak
Asasi Manusia kepada masyarakat Indonesia. Upaya peningkatan kesadaran masyarakat tentang
Hak Asasi Manusia dilakukan melalui lembaga pendidikan formal dan non formal
serta berbagai kalangan lainnya. Penerimaan kunjungan studi sebagai salah satu
langkah nyata dalam pelaksanaan mandat tersebut.
Melalui
Bidang Pendidikan dan Penyuluhan, Komnas HAM melaksanakan penyebarluasan
wawasan HAM (PeSan HAM) dalam Kuliah Kerja Lapangan pada Rabu, 5 Juni 2024.
Acara ini dihadiri 130 (Seratus tiga puluh) orang rombongan Mahasiswa dan
Civitas Akademika Fakultas Hukum Universitas Muria Kudus di Grand Tjokro Hotel
Jakarta. Hadir sebagai narasumber, Penyuluh Sosial Ahli Madya Eka
Christiningsih Tanlain dan Penyuluh Sosial Ahli Pertama, Dendy Arifianto. Sesi
Diskusi dimoderatori oleh Dosen Fakultas Hukum Universitas Muria Kudus, Afif
Syaifuddin.
Dalam
pembukaannya, Afif menyampaikan terima kasih kepada Komnas HAM yang bisa hadir
sebagai narasumber dalam Kuliah Kerja Lapangan ini. Ia berharap melalui
kegiatan ini bisa menggali lebih dalam terkait peran dan fungsi Komnas HAM.
Lebih
lanjut, disampaikan bahwa sebelumnya telah ditandatangani Nota Kesepahaman
antara Komnas HAM dengan Universitas Muria Kudus tentang Penegakan dan Pemajuan
Hak Asasi Manusia Melalui Tri Dharma Perguruan Tinggi pada 11 Desember 2023.
“Saya berharap setelah kegiatan ini ada kerjasama lebih lanjut, baik akademik maupun non akademik antara Universitas Muria Kudus dengan Komnas HAM. Semoga juga kegiatan ini bisa berjenjang berkelanjutan, tidak hanya berhenti di sini saja,” pungkas Afif.
Eka
menjelaskan bahwa hak asasi manusia tidak bisa terlepas dari ekonomi, hukum dan
politik. Hak asasi manusia juga bersifat dinamis. “Seperti yang kita tahu,
akhir-akhir ini banyak yang berbicara soal hak atas privasi. Ini salah satu
bukti kalau hak asasi manusia itu bersifat dinamis,” terang Eka.
Lebih
lanjut, Eka menyampaikan bahwa pada 2022, Komnas HAM mempunyai mandat baru
setelah disahkannya Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Undang-Undang ini dapat memberikan kepastian hukum penanganan kekerasan seksual
yang berorientasi untuk melindungi korban dan keadilan bagi korban kekerasan
seksual.
Dendy
kemudian menjelaskan terkait peran Komnas HAM sebagai lembaga independen non struktural
dan tidak berada di bawah kementerian apapun yang berfungsi melaksanakan
pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi hak asasi manusia. Komisioner
Komnas HAM dipilih melalui seleksi dan melakukan fit and proper test di
DPR. Ia juga menjelaskan bahwa salah satu tujuan Komnas HAM adalah
mengembangkan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan hak asasi manusia.
Antusiasme dari mahasiswa terlihat
jelas dalam diskusi, tidak sedikit dari mereka yang mengajukan pertanyaan
seputar Komnas HAM dan peristiwa-peristiwa pelanggaran HAM yang terjadi di
Indonesia. Mulai dari proses pengaduan Komnas HAM, peran dan langkah Komnas HAM
terhadap isu Papua serta peran Komnas HAM dalam RUU PPRT (Pelindungan Pekerja
Rumah Tangga).
Di akhir sesi, Eka dan Dendy
juga menyampaikan program-program penegakan dan pemajuan HAM yang sedang
dijalankan Komnas HAM seperti Pengaduan, Pemantauan, Mediasi, Pengaduan
Proaktif, Kemah Generasi, Sekolah Ramah HAM, Polisi Berbasis HAM, Komnas HAM
Jelas! (Jelajah Universitas), Pelatihan dan lain-lain.
Penulis : Utari Putri
Wardanti
Editor : Liza Yolanda
Short link