Yogyakarta – Dalam rangka diseminasi kerja Komnas HAM sekaligus edukasi pemahaman hak asasi manusia kepada masyarakat, Komnas HAM bersama Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) menyelenggarakan Kuliah Umum bertajuk “Komnas HAM dan Upaya Pemajuan HAM di Indonesia”.
Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM Saurlin P. Siagian didaulat menjadi narasumber pada kuliah umum yang dipandu moderator Dosen FH UII Dian Kus Pratiwi dan dihadiri oleh Sekretaris Program Studi Ilmu Hukum UII Bagya Agung Prabowo, S.H., M.Hum, Ph.D beserta civitas akademika Program Studi Ilmu Hukum UII.
Pada kuliah umum ini, Saurlin menjelaskan mengenai hak asasi manusia dan prinsip-prinsipnya yaitu universal, martabat manusia, tidak dapat dicabut, tidak dapat dibagi, non-diskriminasi, kesetaraan, saling terkait dan bergantung, partisipasi, inklusif, penegakan hukum dan tanggung jawab Negara. “Hak asasi merupakan tanggung jawab Negara. Negara diciptakan untuk melindungi hak-hak setia warga Negara,” jelas Saurlin di hadapan peserta di Mini Auditorium Fakultas Hukum UII Kamis (25/4/2024).
Saurlin menjelaskan tugas dan fungsi Komnas HAM khususnya upaya pemajuan HAM yaitu pengkajian dan penelitian serta pendidikan dan penyuluhan. Ia menerangkan mengenai program-program pemajuan HAM, antara lain pengembangan Pusat Sumber Daya HAM Nasional (PUSDAHAMNAS) yang melibatkan perguruan tinggi di Indonesia, Penilaian HAM, Standar Norma dan Pengaturan (SNP) Hak Asasi Manusia, Pendidikan dan Penyuluhan kepada aparat penegak hukum dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di tingkat Kabupaten/Kota, Festival HAM dan lain-lain.
Saurlin mendorong pemanfaatan SNP tentang hak asasi manusia yang sudah dihasilkan Komnas HAM sebanyak 12 tema sebagai literasi oleh civitas akademika perguruan tinggi.
Para peserta terlihat antusias menggali wawasan hak asasi manusia, beragam topik menjadi pertanyaan dalam sesi diskusi antara lain soal kausalitas hukum hak asasi manusia terhadap globalisasi eksistensi LGBT di Indonesia, penyelesaian sengketa, syarat dan kualifikasi yang ketat dalam seleksi rekrutmen terkait hak atas pekerjaan, dan lain-lain.
Mengakhiri kegiatan, Komnas HAM juga membagikan buku SNP hak asasi manusia kepada FH UII dan mahasiswa yang aktif dalam sesi diskusi. (MK-AAP/IW).
Pusdahamnas dan Standar Norma dan Pengaturan Komnas HAM dapat diakses melalui tautan: Pusdahamnas Komnas HAM
Short link