Kabar Latuharhary

Workshop Kesepahaman dan Masukan Lembaga Nasional Hak Asasi Manusia untuk Penilaian HAM

Kabar Latuharhary – Pada 27 - 28 Maret 2024, Komnas HAM melaksanakan secara hybrid berupa workshop kesepahaman anggota internal tim Penilaian HAM dan meminta masukan dari Lembaga Nasional Hak Asasi Manusia (LNHAM) untuk pelaksanaan Penilaian HAM. Kegiatan dihadiri oleh Komisioner dan anggota tim Penilaian HAM. Adapun LNHAM yang hadir memberikan masukan yaitu Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan, Komisi Nasional Disabilitas, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, dan Ombudsman RI.

 

Hari pertama beragendakan Kesepahaman dan Persiapan Program Penilaian untuk internal Komnas HAM. Sambutan disampaikan oleh Komisioner Saurlin P. Siagian dan Hari Kurniawan. Sesi dilanjutkan dengan pre-test kesepahaman program yang dipandu oleh Fasilitator, Yuni Chuzaifah. Kegiatan inti dari hari pertama adalah pemaparan materi Buku Pedoman Penilaian HAM yang dimulai dengan penulis Buku I, Mahardhika Agestyaning H, yang merupakan penulis dari Buku Induk Penilaian HAM, dalam pemaparannya menyampaikan latar belakang program, kerangka teori, metodelogi penyusunan indikator penilaian HAM dan prosedur serta pelaksanaan penilaian HAM. Pemaparan Buku II disampaikan oleh Penulis, Cekli Setya Pratiwi, dalam sesi tanya jawab menyatakan alasan mekanisme Penilaian HAM yang tetap efektif meskipun tidak bersifat punitive, “Sifat program ini jangka panjang dan berkelanjutan. Kemudian kenapa memilih tidak bersifat punitivie, meskipun K/L adalah bagian dari duty bearer dalam pemenuhan HAM, tapi Komnas HAM sebagai lembaga independen ingin membentuk Penilaian HAM ini untuk mendorong melalui pengkajian, klasifikasi dan evaluasi, untuk terus-menurus selaras dengan standar, norma dan aturan dari Hak Asasi Manusia”, tuturnya. Selanjutnya pemaparan buku III mengenai Hak atas Kebebasan Berkumpul dan Berorganisasi yang dilanjutkan Paparan Buku IV dengan materi Hak atas Pendidikan oleh Nadia Farikhati. Hak atas Kesehatan yang masih terdapat dalam Buku IV disampaikan oleh Eka Chrstiningsih. Pemaparan penulis Buku IV ditutup oleh Kania Rahma Nureda yang menjabarkan Hak atas Pekerjaan. Paparan terakhir disampaikan oleh Agus Suntoro yang menjabarkan Dokumen Cetak Biru dari peta jalan pelaksanaan program Penilaian HAM. Kegiatan hari pertama ditutup dengan sesi tanya jawab dan masukan internal oleh anggota Tim Penilaian HAM, Penulis dan Komisioner Komnas HAM yang dipandu Fasilitator.



Selanjutnya, kegiatan hari kedua dibuka oleh Kania Rahma Nureda yang dilanjutkan dengan sambutan oleh Komisioner Anis Hidayah. Selanjutnya, sesi perkenalan peserta, kemudian pemaparan program yang dilanjutkan dengan diskusi dan masukan LNHAM. Kriswahyu, perwakilan dari Ombudsman RI, menjabarkan program terkait berjudul Penilaian Kepatuhan yang dijalankan instansi tersebut, melalui kesempatan ini Tim Penilaian HAM mencatat berbagai masukan dan pertimbangan baru dalam persiapan program Penilaian HAM. Indryasari, perwakilan LPSK, menyampaikan catatan penting terkait Daftar Provinsi Terlindung dengan Pelanggaran HAM di Indonesia yang dapat menjadi acuan Tim Penilaian HAM dalam menyusun langkah sasaran Pemerintah Daerah di tahun mendatang.

 

Masukan juga disampaikan oleh Ery Kurnia, perwakilan LPSK, yang menyampaikan kondisi lapangan bagi Korban Kasus Kekerasan Seksual yang masih mendapatkan intimidasi dan diskriminasi dari sekitar. Agus Suntoro, selaku Tim Ahli dari Penilaian HAM mengajukan pertanyaan terkait mekanisme pengumpulan data kepada Ombudsman RI. Pertanyaan serupa disampaikan Anis Hidayah mengenai tahapan pengonsepan program penilaian di internal Ombudsman RI. Kriswahyu menyampaikan bahwa konsep penilaian memang harus terus berubah dan disesuaikan dengan kebutuhan seiring berjalannya program.

 

Jonna Aman, perwakilan KND, menyampaikan bahwa akan selalu ada tantangan dalam pelaksanaan program Penilaian HAM, “Pertama, tidak mudah untuk menilai HAM pada K/L yang perspektifnya program dan pembangunan (developmentalism). Menjadi tantangan untuk menggabungan kedua perspektif ini”, tuturnya. Hari Kurniawan menyepakati pernyataan ini dengan menambahkan bahwa dalam penyusunan indikator, tim tidak hanya memakai satu lapisan perundang-undangan, melainkan didasarkan dengan peraturan regional, nasional dan internasional. Maria Ulfah, perwakilan Komnas Perempuan, menyampaikan antusiasmenya terhadap kegiatan Penilaian HAM dan menyarankan dibukanya ruang untuk mengadakan evaluasi bersama secara berkala, mengadopsi hasil kajian dari para LNHAM dan mensinergikan temuan-temuan penting hasil program. Kegiatan hari kedua ditutup dengan Pembahasan Laporan Triwulan Penilaian HAM dan Pembahasan rencana bidding dengan pihak ketiga dengan internal Tim Penilaian HAM.


Penulis : Kania Rahma Nureda, Rizka Nabilah

Editor : Liza Yolanda

Short link