Kabar Latuharhary –
Pada 27 - 28 Maret 2024, Komnas HAM melaksanakan secara hybrid berupa workshop
kesepahaman anggota internal tim Penilaian HAM dan meminta masukan dari Lembaga
Nasional Hak Asasi Manusia (LNHAM) untuk pelaksanaan Penilaian HAM. Kegiatan
dihadiri oleh Komisioner dan anggota tim Penilaian HAM. Adapun LNHAM yang hadir
memberikan masukan yaitu Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan, Komisi
Nasional Disabilitas, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, dan Ombudsman RI.
Hari pertama beragendakan Kesepahaman dan Persiapan
Program Penilaian untuk internal Komnas HAM. Sambutan disampaikan oleh
Komisioner Saurlin P. Siagian dan Hari Kurniawan. Sesi dilanjutkan dengan pre-test
kesepahaman program yang dipandu oleh Fasilitator, Yuni Chuzaifah. Kegiatan
inti dari hari pertama adalah pemaparan materi Buku Pedoman Penilaian HAM yang
dimulai dengan penulis Buku I, Mahardhika Agestyaning H, yang merupakan penulis
dari Buku Induk Penilaian HAM, dalam pemaparannya menyampaikan latar belakang
program, kerangka teori, metodelogi penyusunan indikator penilaian HAM dan
prosedur serta pelaksanaan penilaian HAM. Pemaparan Buku II disampaikan oleh
Penulis, Cekli Setya Pratiwi, dalam sesi tanya jawab menyatakan alasan
mekanisme Penilaian HAM yang tetap efektif meskipun tidak bersifat punitive,
“Sifat program ini jangka panjang dan berkelanjutan. Kemudian kenapa memilih
tidak bersifat punitivie, meskipun K/L adalah bagian dari duty bearer dalam
pemenuhan HAM, tapi Komnas HAM sebagai lembaga independen ingin membentuk
Penilaian HAM ini untuk mendorong melalui pengkajian, klasifikasi dan evaluasi,
untuk terus-menurus selaras dengan standar, norma dan aturan dari Hak Asasi
Manusia”, tuturnya. Selanjutnya pemaparan buku III mengenai Hak atas Kebebasan
Berkumpul dan Berorganisasi yang dilanjutkan Paparan Buku IV dengan materi Hak
atas Pendidikan oleh Nadia Farikhati. Hak atas Kesehatan yang masih terdapat
dalam Buku IV disampaikan oleh Eka Chrstiningsih. Pemaparan penulis Buku IV
ditutup oleh Kania Rahma Nureda yang menjabarkan Hak atas Pekerjaan. Paparan
terakhir disampaikan oleh Agus Suntoro yang menjabarkan Dokumen Cetak Biru dari
peta jalan pelaksanaan program Penilaian HAM. Kegiatan hari pertama ditutup
dengan sesi tanya jawab dan masukan internal oleh anggota Tim Penilaian HAM,
Penulis dan Komisioner Komnas HAM yang dipandu Fasilitator.
Selanjutnya, kegiatan hari kedua dibuka oleh Kania
Rahma Nureda yang dilanjutkan dengan sambutan oleh Komisioner Anis Hidayah.
Selanjutnya, sesi perkenalan peserta, kemudian pemaparan program yang
dilanjutkan dengan diskusi dan masukan LNHAM. Kriswahyu, perwakilan dari
Ombudsman RI, menjabarkan program terkait berjudul Penilaian Kepatuhan yang
dijalankan instansi tersebut, melalui kesempatan ini Tim Penilaian HAM mencatat
berbagai masukan dan pertimbangan baru dalam persiapan program Penilaian HAM.
Indryasari, perwakilan LPSK, menyampaikan catatan penting terkait Daftar Provinsi
Terlindung dengan Pelanggaran HAM di Indonesia yang dapat menjadi acuan Tim
Penilaian HAM dalam menyusun langkah sasaran Pemerintah Daerah di tahun
mendatang.
Masukan juga disampaikan oleh Ery Kurnia, perwakilan
LPSK, yang menyampaikan kondisi lapangan bagi Korban Kasus Kekerasan Seksual
yang masih mendapatkan intimidasi dan diskriminasi dari sekitar. Agus Suntoro,
selaku Tim Ahli dari Penilaian HAM mengajukan pertanyaan terkait mekanisme
pengumpulan data kepada Ombudsman RI. Pertanyaan serupa disampaikan Anis
Hidayah mengenai tahapan pengonsepan program penilaian di internal Ombudsman
RI. Kriswahyu menyampaikan bahwa konsep penilaian memang harus terus berubah
dan disesuaikan dengan kebutuhan seiring berjalannya program.
Jonna Aman, perwakilan KND, menyampaikan bahwa akan
selalu ada tantangan dalam pelaksanaan program Penilaian HAM, “Pertama, tidak
mudah untuk menilai HAM pada K/L yang perspektifnya program dan pembangunan
(developmentalism). Menjadi tantangan untuk menggabungan kedua perspektif ini”,
tuturnya. Hari Kurniawan menyepakati pernyataan ini dengan menambahkan bahwa dalam
penyusunan indikator, tim tidak hanya memakai satu lapisan perundang-undangan, melainkan
didasarkan dengan peraturan regional, nasional dan internasional. Maria Ulfah,
perwakilan Komnas Perempuan, menyampaikan antusiasmenya terhadap kegiatan
Penilaian HAM dan menyarankan dibukanya ruang untuk mengadakan evaluasi bersama
secara berkala, mengadopsi hasil kajian dari para LNHAM dan mensinergikan
temuan-temuan penting hasil program. Kegiatan hari kedua ditutup dengan
Pembahasan Laporan Triwulan Penilaian HAM dan Pembahasan rencana bidding
dengan pihak ketiga dengan internal Tim Penilaian HAM.
Penulis : Kania Rahma Nureda, Rizka Nabilah
Editor : Liza Yolanda
Short link