Jakarta - Komnas HAM berkomitmen terus meningkatkan kapabilitas dan profesionalisme dalam melaksanakan kerja-kerja penegakan hak asasi manusia.
Sebagai upaya penguatan kapasitas Komnas HAM dalam penanganan kasus melalui mekanisme mediasi, Pokja Mediasi mengadakan Diskusi Terfokus bertajuk Mediasi sebagai Strategi Penanganan Konflik yang diselenggarakan secara hybrid dari Hotel Four Points Jakarta, Kamis (21/3/2024).
Diskusi terfokus menghadirkan narasumber ahli Praktisi Mediasi Pusat Mediasi Nasional Fahmi Shahab dan Amelia Falah Alam. Komisioner Mediasi Komnas HAM Prabianto Mukti Wibowo memimpin jalannya diskusi bersama moderator Penata Mediasi Sengketa HAM Desiderius Ryan.
"Mediasi tentunya membutuhkan teknik-teknik, pengetahuan dan kemampuan khusus bagi mediator dan co-mediator. Mediasi tentunya juga harus didasarkan pada pengetahuan manajemen konflik yang dihadapi,” ungkap Prabianto.
Ia pun seringkali menemui fakta penanganan di lapangan bahwa akar masalah tidak langsung terlihat. Oleh karena itu, untuk mengindentifikasi akar masalah yang menjadi kunci dalam penyelesaian masalah, membutuhkan resolusi konflik yang tepat. Prabianto berharap diskusi ini dapat penguatan kemampuan mediator dan co-mediator dalam mengelola konflik.
Karakteristik kasus-kasus yang dapat dimediasi, serta kekhasan proses mediasi juga memerlukan keterampilan mediator secara khusus. Narasumber Fahmi Shahab menjelaskan proses mediasi mampu menjadi solusi penyelesaian efektif bagi para pihak. Contohnya, Pokja Mediasi selama 2023 telah melakukan 22 pertemuan mediasi. Sebanyak sembilan di antaranya berakhir dengan kesepakatan perdamaian.
Selain memerlihatkan capian positif, Fahmi melihat kondisi ini penting juga untuk melihat umpan balik pasca mediasi dari para pihak untuk dapat mengevaluasi apakah proses mediasi memberi nilai tambah kepada para pihak.
Mediator Pusat Mediasi Nasional Amelia Falah Alam melihat sisi lain upaya resolusi konflik melalui mediasi untuk isu-isu HAM. Mediasi dalam penyelesaian sengketa dapat menawarkan keragaman solusi bagi para pihak tentunya dengan kesepakatan kedua belah pihak yang dapat diterima bersama. Amelia juga menjelaskan hal-hal yang perlu diperhatikan sebelum mediasi isu HAM, salah satunya perjanjian kerahasiaan/confidentiality agreement, prinsip meaningful dialogue melalui proses yang berjalan dengan komunikasi setara, transparan, dan terbuka kepada para pihak.
Turut hadir dalam diskusi ini, antara lain Komisioner Pengaduan Komnas HAM Hari Kurniawan, Sekretaris Jenderal Komnas HAM Henry Silka Innah, dan para pemangku Jabatan Fungsional Penata Mediasi Sengketa HAM baik di pusat maupun Sekretariat Komnas HAM di enam Provinsi (Aceh, Sumatera Barat, Kalimantan Barat, Sulawesi Tengah, Maluku, dan Papua). (AAP/IW)
Short link