Bandar Lampung - Komnas HAM melalui Biro Hukum, Humas dan Kerja Sama menyelenggarakan Komnas HAM Goes to Campus: Sosialisasi Pengenalan Komnas HAM dan Diskusi "Kebebasan Berpendapat dan Berekspresi" di Rektorat Universitas Lampung (UNILA), Kota Bandar Lampung, Selasa (27/2/2024).
Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro menjadi narasumber dalam Diskusi yang mengusung tema "Kebebasan Berpendapat dan Berekspresi" bersama Kepala Biro Hukum Humas dan Kerja Sama Gatot Ristanto, dan Dosen Fakultas Hukum UNILA Dr. Yusdiyanto, S.H., M.H. Diskusi yang dipandu oleh Kapokja Humas Sasanti Amisani ini diikuti oleh civitas akademika dari beragam program studi.
Dalam sesi diskusi, Atnike membahas mengenai situasi kebebasan berpendapat dan berekspresi di Indonesia, kasus ancaman terhadap kebebasan berpendapat dan berekspresi yang pernah terjadi dan cakupan hak atas kebebasan berpendapat berekspresi antara lain pidato dan ekspresi politik, ekspresi keagamaan, ekspresi seni, batasan-batasan kebebasan berekspresi dan berpendapan, dan lain-lain.
Komnas HAM juga menerbitkan Standar Norma dan Pengaturan Hak Atas Kebebasan Berpendapat dan Berekspresi yang diharapkan dapat menjadi panduan memahaminya. Atnike berharap peserta dapat mempelajarinya.
Menariknya, dalam sesi diskusi mahasiswa yang hadir juga aktif menggali lebih dalam mengenai penyalahgunaan data pribadi, upaya penanganan Komnas HAM dalam pelindungan korban pelanggaran hak kebebasan berpendapat dan berekspresi, serta kebebasan berpendapat di ruang digital.
Rektor Unila Prof. Dr. Ir. Lusmeilia Afriani, D.E.A., IPM. ASEAN Eng. menyambut baik pelaksanaan Komnas HAM Goes to Campus ini. Ia juga menyampaikan komitmen UNILA dalam mewujudkan kebebasan berpendapat dan berekspresi dengan baik di lingkungan kampus. (AAP/IW/SA).
Short link