Pendidikan dan Penyuluhan

Mahasiswa Universitas Kuningan Antusias Bahas Hak Asasi Manusia

Kabar Latuharhary - Komnas HAM melalui Bidang Penyuluhan menerima kunjungan studi dari 80 (delapan puluh) orang rombongan Mahasiswa dan Dosen Fakultas Hukum, Universitas Kuningan, Senin 12/02/2024. Penerimaan kunjungan studi ini sebagai salah satu langkah nyata dalam pelaksanaan mandat Komnas HAM yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM yaitu penyuluhan HAM. Mandat ini terdiri dari tiga aktivitas besar yaitu penyebarluasan wawasan HAM, peningkatan kesadaran tentang HAM, dan kerja sama dengan organisasi lain dalam kerja-kerja pendidikan HAM. 

Dalam kunjungan tersebut, penyuluh HAM dari Komnas HAM, yaitu Feri Lubis, Rebeca Amelia Susanto, dan Eka Christiningsih Tanlain, memainkan peran penting dalam menyampaikan informasi terkait mandat Komnas HAM serta hal-hal terkait instrumen dan mekanisme HAM, alur hukum HAM, pelanggaran HAM, pelanggaran HAM berat, serta kewajiban negara.

Selain itu, Rebeca juga menginformasikan tentang program Tanggap Rasa yang dimiliki oleh Komnas HAM khusus untuk orang muda. Program ini menawarkan berbagai kegiatan seperti diskusi, talkshow, podcast, foto bernarasi, dan website Tanggap Rasa yang dapat diakses oleh semua pihak. Hal ini menunjukkan komitmen Komnas HAM dalam mengedukasi dan melibatkan generasi muda dalam isu-isu HAM.

Lebih lanjut, Eka memberikan penjelasan mengenai hak dan kebutuhan dalam konteks HAM. “Kalau hak, kata kuncinya adalah bisa kita klaim ke negara kalau kebutuhan tidak. Kita tidak mungkin menuntut negara untuk mendatangkan Juventus/PUBG ke sini,” terang Eka.

Selain itu Eka juga menjelaskan tentang kebutuhan dasar manusia yang terdiri dari hak hidup, pendidikan, kesehatan. Hak sipol (sipil dan politik) harus segera dipenuhi, negara tidak bisa tawar menawar, sedangkan hak ekosob (ekonomi, sosial dan budaya) prinsipnya dapat dipenuhi secara bertahap, progresive realisation. Dalam konteks pelanggaran HAM, Eka menegaskan bahwa “Tidak ada yang namanya pelanggaran HAM yang ringan, adanya pelanggaran HAM dan pelanggaran HAM yang berat,”.

Para mahasiswa pun menjunjukkan antusiasmenya mengikuti diskusi pada sesi tanya jawab bersama para penyuluh. Muncul pertanyaan tentang kasus Marsinah dan kasus penghilangan mahasiswa yang sampai saat ini masih belum selesai. Hal ini mencerminkan ketertarikan dan kepedulian mereka terhadap isu-isu HAM.

Menanggapi hal tersebut, Eka menjelaskan bahwa sesuai mandat Undang-Undang Nomor 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, tugas Komnas HAM sampai pada penyelidikan dan itu sudah selesai. Sisanya masih ada penyidikan, penuntutan, dan keputusan yang mana itu sudah bukan kewenangan Komnas HAM. “Ini merupakan perjuangan bersama. Komnas HAM bukan bagian dari pemerintah, namun merupakan mitra pemerintah,” pungkas Eka.


Kehadiran Bias Lintang, Wakil Dekan II Fakultas Hukum Universitas Kuningan  dalam kunjungan tersebut memberikan dimensi yang lebih luas terhadap manfaat dari kunjungan studi tersebut. Beliau menyampaikan dengan adanya kunjungan studi ini para mahasiswa dan dosen selain dapat menambah wawasan dan belajar bersama di Komnas HAM, kunjungan ini juga membuka peluang untuk kerjasama lebih lanjut antara universitas dan Komnas HAM, khususnya dalam melaksanakan program pemajuan HAM di Kuningan.

Di akhir kunjungan, perwakilan mahasiswa juga turut menyampaikan kesan positif setelah melaksanakan kunjungan di Komnas HAM. Mereka merasa senang karena mendapatkan relasi baru di Komnas HAM, mendapatkan banyak ilmu dan pengetahuan baru terkait HAM juga memahami lebih lanjut terkait kewenangan dan tanggung jawab yang dimiliki oleh Komnas HAM. Hal ini menunjukkan bahwa kunjungan studi tersebut telah memberikan dampak yang signifikan dalam pembelajaran dan pemahaman mahasiswa tentang pentingnya penegakan HAM di negara ini, serta membangun kesadaran dan keterlibatan mahasiswa dalam isu-isu HAM di Indonesia.

 

Penulis : Utari Putri Wardanti

Editor : Liza Yolanda

Short link