Kabar Latuharhary - Komnas HAM melalui Bidang Penyuluhan menerima kunjungan
studi dari 80 (delapan puluh) orang rombongan Mahasiswa dan Dosen Fakultas Hukum, Universitas Kuningan, Senin
12/02/2024. Penerimaan kunjungan studi ini sebagai salah satu langkah nyata
dalam pelaksanaan mandat Komnas HAM yang tertuang dalam Undang-Undang
Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM yaitu penyuluhan HAM. Mandat ini terdiri dari
tiga aktivitas besar yaitu penyebarluasan wawasan HAM, peningkatan kesadaran
tentang HAM, dan kerja sama dengan organisasi lain dalam kerja-kerja pendidikan
HAM.
Dalam kunjungan
tersebut, penyuluh HAM dari Komnas HAM, yaitu Feri Lubis, Rebeca Amelia
Susanto, dan Eka Christiningsih Tanlain, memainkan peran penting dalam
menyampaikan informasi terkait mandat Komnas HAM serta hal-hal terkait
instrumen dan mekanisme HAM, alur hukum HAM, pelanggaran HAM, pelanggaran HAM
berat, serta kewajiban negara.
Selain itu, Rebeca
juga menginformasikan tentang program Tanggap Rasa yang dimiliki oleh Komnas
HAM khusus untuk orang muda. Program ini menawarkan berbagai kegiatan seperti
diskusi, talkshow, podcast, foto bernarasi, dan website Tanggap Rasa yang dapat
diakses oleh semua pihak. Hal ini menunjukkan komitmen Komnas HAM dalam
mengedukasi dan melibatkan generasi muda dalam isu-isu HAM.
Lebih
lanjut, Eka memberikan penjelasan mengenai hak dan kebutuhan dalam konteks HAM.
“Kalau
hak, kata kuncinya adalah bisa kita klaim ke negara kalau kebutuhan tidak. Kita
tidak mungkin menuntut negara untuk mendatangkan Juventus/PUBG ke sini,” terang
Eka.
Selain itu Eka juga menjelaskan tentang kebutuhan dasar
manusia yang terdiri dari hak hidup, pendidikan, kesehatan. Hak sipol (sipil
dan politik) harus segera dipenuhi, negara tidak bisa tawar menawar, sedangkan
hak ekosob (ekonomi, sosial dan budaya) prinsipnya dapat dipenuhi secara
bertahap, progresive realisation. Dalam konteks pelanggaran HAM, Eka
menegaskan bahwa “Tidak ada yang namanya pelanggaran HAM yang ringan, adanya
pelanggaran HAM dan pelanggaran HAM yang berat,”.
Para mahasiswa pun
menjunjukkan antusiasmenya mengikuti diskusi pada sesi tanya jawab bersama para
penyuluh. Muncul pertanyaan tentang kasus Marsinah dan kasus penghilangan
mahasiswa yang sampai saat ini masih belum selesai. Hal ini mencerminkan
ketertarikan dan kepedulian mereka terhadap isu-isu HAM.
Menanggapi hal tersebut, Eka menjelaskan bahwa sesuai mandat Undang-Undang Nomor 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, tugas Komnas HAM sampai pada penyelidikan dan itu sudah selesai. Sisanya masih ada penyidikan, penuntutan, dan keputusan yang mana itu sudah bukan kewenangan Komnas HAM. “Ini merupakan perjuangan bersama. Komnas HAM bukan bagian dari pemerintah, namun merupakan mitra pemerintah,” pungkas Eka.
Kehadiran Bias Lintang, Wakil Dekan II Fakultas Hukum
Universitas Kuningan dalam kunjungan
tersebut memberikan dimensi yang lebih luas terhadap manfaat dari kunjungan studi
tersebut. Beliau menyampaikan dengan adanya kunjungan
studi ini para mahasiswa dan dosen selain dapat menambah wawasan dan belajar
bersama di Komnas HAM, kunjungan ini juga membuka peluang untuk kerjasama lebih
lanjut antara universitas dan Komnas HAM, khususnya dalam melaksanakan program
pemajuan HAM di Kuningan.
Di akhir kunjungan, perwakilan mahasiswa juga turut menyampaikan
kesan positif setelah melaksanakan kunjungan di Komnas HAM. Mereka merasa
senang karena mendapatkan relasi baru di Komnas HAM, mendapatkan banyak ilmu
dan pengetahuan baru terkait HAM juga memahami lebih lanjut terkait kewenangan
dan tanggung jawab yang dimiliki oleh Komnas HAM. Hal ini
menunjukkan bahwa kunjungan studi tersebut telah memberikan dampak yang
signifikan dalam pembelajaran dan pemahaman mahasiswa tentang pentingnya
penegakan HAM di negara ini, serta membangun kesadaran dan keterlibatan
mahasiswa dalam isu-isu HAM di Indonesia.
Penulis
: Utari Putri Wardanti
Editor
: Liza Yolanda
Short link