Banda Aceh-Pemenuhan hak-hak disabilitas menjadi hal penting dalam setiap lini pelayanan publik. Komnas HAM memastikan implementasinya harus memenuhi konvensi internasional hak asasi manusia yang telah diratifikasi oleh negara.
"Setiap orang tidak ada yang bisa memastikan dirinya menjadi disabilitas, sehingga upaya pemenuhan hak-hak disabilitas itu penting untuk dilakukan dan juga disabilitas itu cross cutting isu sehingga menjadi keharusan memenuhi hak-hak disabilitas," ungkap Komisioner Pengaduan Hari Kurniawan dalam diskusi kelompok terfokus dengan tema “Pemberian Layanan yang Aksesibel dan Akomodasi yang Layak dalam Upaya Perlindungan Hak-Hak Disabilitas” di Kantor Sekretariat Komnas HAM Perwakilan Aceh, Rabu (13/9/2023).
Kegiatan ini sekaligus menjadi rangkaian sosialisasi dan pengembangan aplikasi Survei Layanan Penerimaan Pengaduan (SuLaPP) yang akan diintegrasikan dengan enam Kantor Sekretariat Perwakilan Komnas HAM.
Secara khusus, Hari memberikan materi terkait upaya perlindungan hak-hak disabilitas dimulai dengan perubahan secara bertahap melalui rehabilitasi, pemenuhan alat bantu, aksesibilitas, perubahan sikap dan pemikiran. Upaya tersebut untuk mencapai kondisi ideal dengan merujuk pada implementasi the Convention on the Rights of Persons with Disabilities (CRPD) dan Undang-Undang Nomor 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
Diskusi ini diharapkan memperkuat pemahaman para peserta, khususnya terkait layanan publik inklusif bagi disabilitas. Para peserta terdiri dari staf Kantor Sekretariat Komnas HAM Perwakilan Aceh, organisasi masyarakat sipil, dan pihak terkait lainnya di Aceh.
Diskusi ini juga menghadirkan narasumber Program Manager Children and Youth Disabilities for Changes Erlina Marlinda, Kepala Sub Bagian Umum Kantor Sekretariat Komnas HAM Aceh Cut Ernawati beserta jajaran staf, Kepala Pokja Pelayanan Pengaduan Endang Sri Melani, Analis Pengaduan Masyarakat Tri Handayani, Dinsos Aceh, PPDI Aceh, Pertuni Aceh, HWDI, YPAC, CYDC, Young Voices, NPC1, Gerkadin.(AAP/IW)
Short link