Kabar Latuharhary

Melindungi Hak-Hak Masyarakat Adat

Pada 23 Desember 1994, Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) melalui Resolusi 49/214 menetapkan 9 Agustus sebagai Hari Internasional Masyarakat Adat Sedunia atau International Day of the World's Indigenous Peoples. Hari Internasional Masyarakat Adat Sedunia ini menjadi salah satu bentuk penghormatan dan pelestarian adat yang telah turun-temurun di seluruh dunia. Selain itu juga sebagai bentuk perlindungan terhadap hak-hak populasi masyarakat adat.

Lebih lanjut pada 13 September 2007, Majelis Umum PBB mengesahkan United Nations Declaration on the Rights of Indigenous Peoples (UNDRIP) atau Deklarasi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hak-Hak Masyarakat Adat. Deklarasi ini mengakui adanya kebutuhan yang mendesak untuk menghormati dan memajukan hak-hak yang melekat pada masyarakat adat, yang berasal dari politik, ekonomi, struktur sosial dan budaya mereka, tradisi-tradisi keagamaan, sejarah-sejarah dan filsafat-filsafat mereka, khususnya hak-hak mereka atas tanah, wilayah dan sumber daya mereka. Bahkan pada Pasal 31 UNDRIP terdapat penekanan bahwa masyarakat adat dapat melindungi warisan budaya dan aspek-aspek budaya dan tradisi mereka lainnya, yang sangat penting dalam melestarikan warisan mereka.

Dikutip dari laman Department of Economic and Social Affairs Social Inclusion United Nations, tema perayaan Hari Internasional Masyarakat Adat Sedunia 2023 yang ditetapkan oleh PBB adalah “Indigenous Youth as Agents of Change for Self-determination” atau "Pemuda Adat Sebagai Agen Perubahan untuk Penentuan Nasib Sendiri".

Di Indonesia, pada periode kepemimpinan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla muncul komitmen untuk mewujudkan penghoratan dan pelindungan hak-hak masyarakat adat. Dilansir dari https://setkab.go.id/, Presiden Joko Widodo telah menegaskan komitmennya sebagaimana disampaikan saat menjadi Calon Presiden (Capres) 2014 lalu, bahwa dia masih, sedang, dan akan terus bekerja bersama-sama masyarakat adat. Secara tegas beliau sampaikan untuk melaksanakan 6 (enam) komitmen Nawacita untuk masyarakat adat.

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) sebagai lembaga hak asasi manusia di Indonesia pada periode 2022-2027 juga telah menetapkan 9 (sembilan) prioritas kerja yaitu Pelanggaran HAM yang Berat; Permasalahan HAM di Papua; Konflik Agraria; Kelompok Marginal (Disabilitas, Pekerja Migran, Masyarakat Adat dan PRT); Perlindungan Pembela HAM; Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan; Bisnis dan HAM; Antisipasi Pemilu 2024; serta Pemantauan RANHAM 2022-2024. Masyarakat Adat menjadi salah satu dari kelompok marginal yang menjadi prioritas kerja Komnas HAM.

Sebelumnya, pada awal 2015 Komnas HAM telah menyelesaikan kegiatan Inkuiri Nasional tentang Hak Masyarakat Adat atas wilayah adatnya. Inkuiri nasional ini merupakan yang pertama kali diadakan oleh Komnas HAM dan ditetapkan dalam rapat paripurna Komnas HAM 1-2 April 2014. Dikutip dari Buku Inkuiri Nasional Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Hak Masyarakat Hukum Adat atas Wilayahnya di Kawasan Hutan, tema ini dipilih karena persoalan masyarakat adat mempunyai dimensi HAM yang kuat. Selain itu juga ada nilai edukasi HAM yang tinggi dan posisi masyarakat adat yang marginal. Inkuiri Nasional ini kemudian menghasilkan rekomendasi yang salah satunya ditujukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat yaitu untuk secepatnya dilakukan pengesahan RUU Masyarakat Adat. Hal ini karena pengakuan atas keberadaan dan perlindungan hak-hak tradisional MHA merupakan amanat konstitusi.

Namun nyatanya perjalanan RUU Masyarakat Adat ini menempuh jalan yang berliku. Mulai dari 2009 sampai dengan saat ini, RUU ini masih belum disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat. Padahal nantinya dengan adanya undang-undang ini dapat dijadikan payung dalam membuat sejumlah peraturan terkait dengan keberadaan dan hak-hak masyarakat adat serta bisa menjadi jawaban atas banyaknya permasalahan yang selama ini dialami oleh masyarakat adat.

Berdasarkan data aduan Komnas HAM, selama 2021 s.d pertengahan 2023 ini sebanyak 177 kasus diadukan oleh masyarakat adat dengan isu kasus yang diadukan seputaran agraria, lingkungan, penggusuran, kekerasan/ penyiksaan oleh aparat, intoleransi dan perampasan hak kebebasan beragama/ berkeyakinan, ketidakprofesionalan/ ketidaksesuaian prosedur oleh aparat penegak hukum, dan lain-lain.

Dikutip dari Siaran Pers AMAN pada 12 Juli 2023: “AMAN Pertanyakan Komitmen Pemerintah untuk Melindungi Masyarakat Adat”, masyarakat adat merupakan pemegang hak asal-usul. Namun ketika sebuah negara terbentuk, masyarakat adat justru ditinggalkan dan hal ini terjadi di seluruh dunia. Oleh karenanya, melalui momentum Hari Internasional Masyarakat Adat Sedunia ini mari kita terus dorong pemerintah agar segera mengesahkan RUU Masyarakat Adat demi terciptanya pengakuan, pelindungan, dan pemberdayaan masyarakat adat.

 

Penulis : Utari Putri Wardanti

Editor : Liza Yolanda

Short link