Jakarta – Komnas HAM dan Kementerian Agama RI berkomitmen untuk melakukan penanggulangan kekerasan di dunia pendidikan melalui konsep Sekolah Ramah HAM.
"Konsep Sekolah Ramah HAM yang menjadi program unggulan Komnas HAM dapat menjadi alat untuk mentransformasi pengetahuan dan kesadaran baru berbasis pada nilai dan norma HAM, sehingga pendidikan menjadi lebih humanis," ungkap Sekretaris Jenderal Komnas HAM Henry Silka Innah dalam sambutannya di kegiatan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kementerian Agama RI, di Kantor Kementerian Agama RI, Jakarta Pusat, Kamis (3/8/2023).
Melalui PKS tentang Pemajuan Hak Asasi Manusia di Pesantren, Madrasah, dan Satuan Pendidikan Keagamaan Ramah Hak Asasi Manusia pada Kementerian Agama, Komnas HAM menginisiasi internalisasi nilai-nilai hak asasi manusia ke dalam lingkungan pendidikan.
Sekretaris Jenderal Kementerian Agama RI Nizar menyambut baik kerja sama strategis ini karena sejalan dengan program moderasi beragama yang diusung Kementerian Agama. Ia berharap melalui kerja sama pemajuan HAM menciptakan pesantren, madrasah dan satuan pendidikan keagamaan menjadi ruang pendidikan yang aman dan melindungi peserta didik serta mereduksi segala bentuk kekerasan, perundungan serta intimidasi yang kerap terjadi.
PKS ini juga sebagai kelanjutan dari Nota Kesepahaman Komnas HAM dengan Kementerian Agama yang ditandatangani pada 7 Desember 2021 lalu. Ruang lingkup PKS ini meliputi Program Pesantren, Madrasah, dan Satuan Pendidikan Keagamaan yang Ramah Hak Asasi Manusia, peningkatan kapasitas sumber daya manusia dan kegiatan-kegiatan lain yang disepakati kedua belah pihak.
Hadir dalam penandatanganan ini, Kepala Biro Hukum, Humas dan Kerja Sama Komnas HAM Gatot Ristanto, Kepala Biro Dukungan Pemajuan HAM Esrom Hamonangan P, Kepala Biro Umum Didit Eko Setiawan, Anggota Pokja Sekolah Ramah HAM Hari Reswanto, Pranata Humas Muda Sri Nur Fathya dan Analis Kerja Sama Indah Wulandari. (AAP/IW)
Short link