Kabar Latuharhary

Memperingati Hari Kebebasan Pers Sedunia

Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menetapkan 3 (tiga) Mei sebagai Hari Kebebasan Pers Sedunia atau World Press Freedom Day. Perayaan hari pers sedunia dilakukan untuk meningkatkan kesadaran, menghormati dan menjunjung tinggi hak kebebasan bersuara.

Dikutip dari situs UNESCO, Hari Kebebasan Pers sedunia 2023 mengusung tema: “Shaping a Future of Right: Freedom of expression as a driver for all other human rights” yang berarti “Membentuk Masa Depan Hak: Kebebasan berekspresi sebagai pendorong untuk semua hak asasi manusia lainnya”.

Mengulik lebih dalam, Hari Kebebasan Pers dunia secara internasional diproklamasikan Majelis Umum PBB pada tahun 1993 menyusul rekomendasi sidang ke-26 Konferensi Umum UNESCO 1991. Setiap tanggal 3 (tiga) Mei dirayakan prinsip-prinsip dasar kebebasan pers. Peringatan itu merupakan respons atas ajakan kelompok Wartawan Afrika pada tahun 1991 sesuai kesepakatan Deklarasi Windhoek yang berisi tentang pluralisme dan kemandirian media.

Momentum 3 Mei merupakan pengingat kepada pemerintah mengenai komitmen untuk menghormati kebebasan pers dan refleksi di kalangan profesional media mengenai isu kebebasan pers dan etika profesional. Melalui peringatan Kebebasan Pers Sedunia setiap pihak diharapkan dapat mendorong dan mengembangkan inisiatif untuk mewujudkan kebebasan pers di seluruh dunia.

Berdasarkan data dari Dewan Pers Nasional, Indeks Kemerdekaan Pers meningkat dari 76,02 di tahun 2021 menjadi 77,88 pada tahun 2022. Capaian diatas pada target pada RAN Tahun 2022.1

Sebagai upaya perlindungan terhadap kebebasan pers, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) pada 2021 telah membuat Standar Norma dan Pengaturan (SNP) Hak atas Kebebasan Berpendapat dan Berekspresi.

Kemerdekaan pers dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang demokratis, kemerdekaan menyatakan pikiran dan pendapat sesuai dengan hati nurani dan hak memperoleh informasi, merupakan hak asasi manusia yang sangat hakiki, yang diperlukan untuk menegakkan keadilan dan kebenaran, memajukan kesejahteraan umum, dan mencerdaskan kehidupan bangsa.2

Undang-undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers menjamin bahwa kemerdekaan pers sebagai hak asasi warga negara dan menjamin pers nasional dalam melaksanakan peranannya meliputi (a) Memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui; (b) Menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum, dan hak asasi manusia, serta menghormati kebhinekaan; (c) Mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat dan benar; (d) Melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum; dan (e) Memperjuangkan keadilan dan kebenaran.3

Kebebasan berpendapat dan berekspresi merupakan salah satu aspek penting demokrasi. Negara yang demokratis tercermin dari adanya perlindungan terhadap kebebasan berkumpul, mengemukakan pendapat, dan diskusi terbuka.4 Sebagai negara dengan kedaulatan yang berada di tangan rakyat, perlindungan terhadap kebebasan berekspresi dan berpendapat dapat mendukung pengawasan, kritik, dan saran terhadap penyelenggaraan pemerintahan.5


1.             Dikutip dari sdgs.Bappenas.go.id

2.             Bagian menimbang huruf b Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers

3.             Pasal 6 Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers

4.             Charles Tilly, Democracy, New York: Cambridge University Press, 2007, hal 8

5.             SNP Hak atas Kebebasan Berpendapat dan Berekspresi. Komnas HAM 2021


Penulis               : Feri Lubis

Editor                 : Liza Yolanda

Foto                    : freepik.com


Short link