Majelis Umum Perserikatan
Bangsa-Bangsa (PBB) menetapkan 3
(tiga) Mei sebagai
Hari Kebebasan Pers Sedunia atau World Press Freedom Day. Perayaan hari
pers sedunia dilakukan untuk meningkatkan kesadaran, menghormati dan menjunjung
tinggi hak kebebasan bersuara.
Dikutip dari situs UNESCO, Hari Kebebasan Pers sedunia 2023
mengusung tema: “Shaping a Future of Right: Freedom of expression as a
driver for all other human rights” yang berarti “Membentuk Masa Depan Hak:
Kebebasan berekspresi sebagai pendorong untuk semua hak asasi manusia lainnya”.
Mengulik
lebih dalam, Hari Kebebasan Pers dunia secara
internasional diproklamasikan Majelis Umum PBB pada tahun 1993 menyusul
rekomendasi sidang ke-26 Konferensi
Umum UNESCO 1991. Setiap tanggal 3
(tiga) Mei
dirayakan prinsip-prinsip dasar kebebasan pers. Peringatan itu merupakan
respons atas ajakan kelompok Wartawan Afrika pada tahun 1991 sesuai kesepakatan
Deklarasi Windhoek yang berisi tentang pluralisme dan kemandirian media.
Momentum 3 Mei merupakan pengingat
kepada pemerintah mengenai komitmen untuk menghormati kebebasan pers dan
refleksi di kalangan profesional media mengenai isu kebebasan pers dan etika
profesional. Melalui peringatan Kebebasan Pers Sedunia setiap pihak diharapkan
dapat mendorong dan mengembangkan inisiatif untuk mewujudkan kebebasan pers di
seluruh dunia.
Berdasarkan data dari Dewan Pers
Nasional, Indeks Kemerdekaan Pers meningkat dari 76,02 di tahun 2021 menjadi
77,88 pada tahun 2022. Capaian diatas pada target pada RAN Tahun 2022.1
Sebagai
upaya perlindungan terhadap kebebasan pers, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
(Komnas HAM) pada 2021 telah membuat Standar Norma dan Pengaturan (SNP) Hak
atas Kebebasan Berpendapat dan Berekspresi.
Kemerdekaan pers dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang
demokratis,
kemerdekaan menyatakan pikiran dan pendapat sesuai dengan hati nurani
dan hak
memperoleh informasi, merupakan hak asasi manusia yang sangat hakiki, yang
diperlukan
untuk menegakkan keadilan dan kebenaran, memajukan kesejahteraan
umum, dan
mencerdaskan kehidupan bangsa.2
Undang-undang No.
40 Tahun 1999 tentang Pers menjamin bahwa kemerdekaan pers sebagai hak asasi
warga negara dan
menjamin pers nasional dalam melaksanakan peranannya meliputi (a) Memenuhi hak
masyarakat untuk mengetahui; (b) Menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi,
mendorong terwujudnya supremasi hukum, dan hak asasi manusia, serta menghormati
kebhinekaan; (c) Mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat,
akurat dan benar; (d) Melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap
hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum; dan (e) Memperjuangkan keadilan
dan kebenaran.3
Kebebasan
berpendapat dan berekspresi merupakan salah satu aspek penting demokrasi.
Negara yang demokratis tercermin dari adanya perlindungan terhadap kebebasan
berkumpul, mengemukakan pendapat, dan diskusi terbuka.4 Sebagai negara dengan kedaulatan yang
berada di tangan rakyat, perlindungan terhadap kebebasan berekspresi dan
berpendapat dapat mendukung pengawasan, kritik, dan saran terhadap
penyelenggaraan pemerintahan.5
1. Dikutip dari sdgs.Bappenas.go.id
2.
Bagian menimbang huruf b Undang-Undang
No. 40 Tahun 1999 tentang Pers
3.
Pasal 6 Undang-Undang No. 40 Tahun
1999 tentang Pers
4.
Charles Tilly, Democracy, New York:
Cambridge University Press, 2007, hal 8
5.
SNP Hak atas
Kebebasan Berpendapat dan Berekspresi. Komnas HAM 2021
Penulis :
Feri Lubis
Editor :
Liza Yolanda
Foto :
freepik.com
Short link